Menurut Angga, anak di bawah umur tidak akan dapat dengan mudah mengemudikan kendaraan bermotor jika orangtua atau orang di lingkungan terdekatnya melarang.
"Karena itu, sekali lagi ini pengingat buat kami untuk menggalakkan lagi sosialisasi kepada masyarakat, kepada orang tua," ujar Angga.
Baca juga: Truk Pengangkut Saus Ditabrak di Jalan Lingkar Salatiga, Jalan Jadi Merah dan 1 Orang Tewas
Selain orangtua, jelasnya, pihak sekolah juga seharusnya dapat berpartisipasi mencegah anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor.
"Salah satu syarat mendapatkan SIM C adalah berusia 17 tahun. Berarti usia di bawah itu secara perundang-undangan memang dianggap belum waktunya mengemudikan kendaraan bermotor," ujarnya.
Sementara dari pihak kepolisian, jelas Angga, selain melakukan edukasi keselamatan berkendara juga melakukan penindakan tegas di jalan.
"Kita tindak tegas jika mendapati anak di bawah umur membawa kendaraan bermotor. Kita tilang," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.