Dia menggunakan sabit lalu memasukkan bibit porang itu ke dalam karung.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Namun tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil dibekuk. Bibit itu dijual pada orang lain seharga Rp 2.500 per bibit porang.
"Setelah dilakukan interograsi akhirnya tersangka mengakui telah lima kali secara berturut-turut sejak 13 Desember 2021 sampai 16 Desember 2021 melakukan pencurian bibit porang dilahan milik korban," terang dia.
Baca juga: Bupati Lumajang: Syuting Sinetron di Lokasi Bencana Semeru Tak Ada Izin
Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 8.000.000.
Di samping itu, pelaku merupakan residivis dan pernah dihukum terkait perkara pencurian dengan kekerasan.
"Saat ini kami sudah mengamankan barang bukti dan pelaku untuk diselidiki lebih lanjut, kita kenakan dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.