Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Ibu Dainem, Sawah Keluarga Satu-satunya Dijual Anaknya Sendiri

Kompas.com - 23/12/2021, 13:38 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Dainem (66) merasa sedih dan kaget setelah mengetahui sawah keluarga satu-satunya dijual oleh anak kandungnya sendiri.

Padahal kebutuhan makan keluarganya dicukupi dari menanam padi di sawah tersebut.

Menurut Dainem, penjualan sawah dilakukan anak keduanya, Budi Santoso tanpa seizin dirinya.

Bahkan dia justu mengetahui penjualan itu dari pembelinya langsung.

“Budi sama sekali tidak bilang sudah dijual atau belum. Kami tahu dari yang beli sawah yakni Kades Prambon, Yudho Prasetyo. Dan hal itu kami tahu saat gugatan ini disidangkan di pengadilan,” jelas Wuryandari, anak kedua Dainem.

Baca juga: Seorang Ibu di Madiun Gugat Anak Kandungnya Karena Jual Tanah Satu-satunya

Dua kali transaksi

Ilustrasi sawah.DOK. Humas Kementan Ilustrasi sawah.

Wuryandari bersama Dainem sebelumnya sudah mencari Budi Santoso namun tidak pernah bisa bertemu.

Mereka juga sudah menanyakan perihal penjualan tanah itu ke Kantor Desa Dagangan, namun informasi itu tidak didapatkan.

Sepengetahuannya, tanah seluas 2.919 meter itu dijual dalam dua transaksi dua kali pada 2015 dan 2017.

Transaksi pertama dibayar sebesar Rp 100 juta dan penjualan kedua sebesar Rp 150 juta.

Yang mengherankan, hingga kini sebetulnya belum pernah ada pembagian warisan karena sawah itu masih menjadi sumber mata pencarian mereka.

Baca juga: Ibu di Madiun Gugat Anak karena Jual Sawah ke Kades, Kuasa Hukum: Kita Sudah Lapor Polisi

Gugat perdata

IKUTI SIDANG—Dainem didampingi anak keduanya, Wuryandari dan kuasa hukumnya, Arifin Purwanto, SH keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021). Dainem menggugat anak kandungnya sendiri lantaran nekat menjual sawahnya tanpa ijin darinya.KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI IKUTI SIDANG—Dainem didampingi anak keduanya, Wuryandari dan kuasa hukumnya, Arifin Purwanto, SH keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021). Dainem menggugat anak kandungnya sendiri lantaran nekat menjual sawahnya tanpa ijin darinya.

Dainem pun akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021).

Dainem yang datang bersama Wuryandari dan ditemani kuasa hukumnya, Arifin Purwanto mengaku memilih jalur hukum karena sudah tidak ada titik temu.

“Sudah dilakukan rembug keluarga tetapi tidak ada jalan keluarnya,” kata Dainem.

Kuasa hukum Dainem, Arifin Purwanto mengatakan, kliennya juga menggugat Yudho Prasetyo selaku pembeli sawah. Yudho diketahui merupakan seorang kepala desa.

Arifin menyebut, kini sawah yang dijual anak kandung kliennya itu sudah bersertifikat atas nama Yudho Prasetyo.

Padahal saat itu dokumen kepemilikan tanah itu masih berupa letter C.

Dainem pun merasa tidak pernah memberikan sawah itu kepada anak sulungnya, baik secara lisan maupun tertulis.

Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Siapkan 8 KA Jarak Jauh Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Syarat bagi Penumpang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Besuk Kobokan

Surabaya
Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus 'Ferienjob'

Pakar Pendidikan Nilai Kampus Sebenarnya Bisa Antisipasi TPPO Modus "Ferienjob"

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Mojokerto untuk Lebaran 2024

Surabaya
Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban, dalam Sidang, Istri Pelaku Akui Selingkuh dengan Korban

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com