KOMPAS.com - Warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Dainem (66) merasa sedih dan kaget setelah mengetahui sawah keluarga satu-satunya dijual oleh anak kandungnya sendiri.
Padahal kebutuhan makan keluarganya dicukupi dari menanam padi di sawah tersebut.
Menurut Dainem, penjualan sawah dilakukan anak keduanya, Budi Santoso tanpa seizin dirinya.
Bahkan dia justu mengetahui penjualan itu dari pembelinya langsung.
“Budi sama sekali tidak bilang sudah dijual atau belum. Kami tahu dari yang beli sawah yakni Kades Prambon, Yudho Prasetyo. Dan hal itu kami tahu saat gugatan ini disidangkan di pengadilan,” jelas Wuryandari, anak kedua Dainem.
Baca juga: Seorang Ibu di Madiun Gugat Anak Kandungnya Karena Jual Tanah Satu-satunya
Wuryandari bersama Dainem sebelumnya sudah mencari Budi Santoso namun tidak pernah bisa bertemu.
Mereka juga sudah menanyakan perihal penjualan tanah itu ke Kantor Desa Dagangan, namun informasi itu tidak didapatkan.
Sepengetahuannya, tanah seluas 2.919 meter itu dijual dalam dua transaksi dua kali pada 2015 dan 2017.
Transaksi pertama dibayar sebesar Rp 100 juta dan penjualan kedua sebesar Rp 150 juta.
Yang mengherankan, hingga kini sebetulnya belum pernah ada pembagian warisan karena sawah itu masih menjadi sumber mata pencarian mereka.
Baca juga: Ibu di Madiun Gugat Anak karena Jual Sawah ke Kades, Kuasa Hukum: Kita Sudah Lapor Polisi
Dainem pun akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021).
Dainem yang datang bersama Wuryandari dan ditemani kuasa hukumnya, Arifin Purwanto mengaku memilih jalur hukum karena sudah tidak ada titik temu.
“Sudah dilakukan rembug keluarga tetapi tidak ada jalan keluarnya,” kata Dainem.
Kuasa hukum Dainem, Arifin Purwanto mengatakan, kliennya juga menggugat Yudho Prasetyo selaku pembeli sawah. Yudho diketahui merupakan seorang kepala desa.
Arifin menyebut, kini sawah yang dijual anak kandung kliennya itu sudah bersertifikat atas nama Yudho Prasetyo.
Padahal saat itu dokumen kepemilikan tanah itu masih berupa letter C.
Dainem pun merasa tidak pernah memberikan sawah itu kepada anak sulungnya, baik secara lisan maupun tertulis.
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Siapkan 8 KA Jarak Jauh Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Syarat bagi Penumpang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.