JEMBER, KOMPAS.com - MS (51), warga Desa Tegalwaru Kecamatan Mayang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mayang pada Rabu (22/12/2021) karena diduga mencuri 3.000 bibit tanaman porang milik warga setempat.
Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution menjelaskan, pencurian bibit porang itu terjadi pada Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Warga Desa Tukang Makin Sejahtera Setelah Budidaya Porang, Banyak yang Beli Mobil
Saat itu, korban yang bernama Juharto (43) mendatangi lahan miliknya yang ditanami bibit porang sebanyak 9.000 bibit.
Namun dia mendapati sebagian lahan yang ditanami bibit porang sudah tidak ada.
"Ada sekitar 3.000 bibit yang hilang, korban merasa bibit tersebut dicuri," kata dia pada Kompas.com via telepon Kamis (23/12/2021).
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Mayang.
Baca juga: Pengungsi Letusan Gunung Semeru di Jember Capai 222 Jiwa, Tersebar di 8 Kecamatan
Kemudian, korban mendapatkan informasi bahwa seseorang berinisial MS sering menjual bibit porang dengan jumlah banyak.
Selanjutnya polisi dan korban melakukan pengintaian di sekitar lahan.
Ternyata, MS datang ke lahan tanaman porang milik korban dan langsung mengambil bibit porang yang sudah ditanam.
Baca juga: Pengungsi Letusan Gunung Semeru di Jember Capai 222 Jiwa, Tersebar di 8 Kecamatan
Dia menggunakan sabit lalu memasukkan bibit porang itu ke dalam karung.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Namun tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil dibekuk. Bibit itu dijual pada orang lain seharga Rp 2.500 per bibit porang.
"Setelah dilakukan interograsi akhirnya tersangka mengakui telah lima kali secara berturut-turut sejak 13 Desember 2021 sampai 16 Desember 2021 melakukan pencurian bibit porang dilahan milik korban," terang dia.
Baca juga: Bupati Lumajang: Syuting Sinetron di Lokasi Bencana Semeru Tak Ada Izin
Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 8.000.000.
Di samping itu, pelaku merupakan residivis dan pernah dihukum terkait perkara pencurian dengan kekerasan.
"Saat ini kami sudah mengamankan barang bukti dan pelaku untuk diselidiki lebih lanjut, kita kenakan dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.