Menurutnya, tanah seluas 2.919 meter itu dijual dengan transaksi dua kali pada Tahun 2015 dan 2017. Nilai penjualan pertama sebesar Rp 100 juta dan penjualan kedua sebesar Rp 150 juta.
Wuryandari menuturkan sampai saat ini belum ada pembagian warisan dari orang tuanya kepada anak. Karena sawah itu merupakan satu-satunya lahan milik keluarga yang dijadikan mata pencarian setiap tahunnya.
Sementara itu, kuasa hukum Dainem, Arifin Purwanto mengatakan, kliennya tidak hanya menggugat anak kandungnya saja. Melainkan juga menggugat Yudho Prasetyo selaku pembeli sawah yang dijual anak kandungnya.
Baca juga: Kunjungi Daerah Terdampak Bencana Puting Beliung Madiun, Khofifah Beri Bantuan Rp 1 M
Arifin mengatakan, sawah yang dijual anak kandung kliennya itu sudah bersertifikat atas nama Yudho Prasetyo. Padahal saat itu dokumen kepemilikan tanah itu masih berupa letter C.
Tidak hanya itu, Dainem sendiri tidak pernah memberikan sawah itu kepada anak sulungnya, baik secara lisan dan tertulis.
Sudah minta izin
Kuasa hukum Budi Santoso dan Yudho Prasetyo, Faizal Richo Boy Latif mengatakan, Budi Santoso sudah meminta izin kepada orangtuanya sebelum menjual sawah tersebut.
“Pak Budi itu sudah meminta izin dan diketahui oleh keluarga besar kakaknya,” kata Faizal kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu.
Hanya saja, izin persetujuan penjualan sawah itu disampaikan secara lisan saja. Tidak ada persetujuan tertulis yang disampaikan Dainem kepada Budi Santoso untuk menjual sawah tersebut.
Menurut Faizal, Yudho membeli sawah itu karena berdasarkan sepengetahuannya, tanah itu milik Budi Santoso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.