Salin Artikel

Seorang Ibu di Madiun Gugat Anak Kandungnya Karena Jual Tanah Satu-satunya

MADIUN, KOMPAS.com - Seorang ibu bernama Dainem (66), warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun menggugat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021).

Ibu tiga anak ini terpaksa menggugat perdata anaknya yang bernama Budi Santoso karena nekat menjual satu-satunya lahan pertanian yang mereka miliki.

Lahan itu dijual oleh Budi senilai Rp 250 juta.

Dainem datang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun bersama anak keduanya, Wuryandari dan ditemani kuasa hukumnya, Arifin Purwanto.

Dainem mengaku memilih menggugat anak kandungya karena sudah tidak ada titik temu.

“Sudah dilakukan rembug keluarga tetapi tidak ada jalan keluarnya,” kata Dainem.

Menurut Dainem, sawah itu merupakan satu-satunya lahan yang dimiliki oleh keluarganya. Dari sawah itu, dia bersama suaminya menanam padi setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan makan keluarganya.

Dainem mengaku kaget saat mendengar sawah peninggalan orang tuanya itu dijual anak kandungnya sendiri. Mirisnya, penjualan sawah itu dilakukan tanpa seizin dirinya dan suaminya.

Baru tahu dijual dari pembeli

Wuryandari, anak kedua Dainem mengatakan, dia baru mengetahui tanah itu dijual setelah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sebelumnya dia bersama kedua orangtuanya sering mencari Budi Santoso di rumahnya, namun tidak pernah bertemu.

Tidak hanya itu, Wuryandari bersama ibunya juga menanyakan tanggal penjualan tanah itu ke Kantor Desa Dagangan. Namun, informasi penjualan sawah milik ibunya tidak didapatkan.

“Budi sama sekali tidak bilang sudah dijual atau belum. Kami tahu dari yang beli sawah yakni Kades Prambon, Yudho Prasetyo. Dan hal itu kami tahu saat gugatan ini disidangkan di pengadilan,” jelas Wuryandari.


 

Menurutnya, tanah seluas 2.919 meter itu dijual dengan transaksi dua kali pada Tahun 2015 dan 2017. Nilai penjualan pertama sebesar Rp 100 juta dan penjualan kedua sebesar Rp 150 juta.

Wuryandari menuturkan sampai saat ini belum ada pembagian warisan dari orang tuanya kepada anak. Karena sawah itu merupakan satu-satunya lahan milik keluarga yang dijadikan mata pencarian setiap tahunnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dainem, Arifin Purwanto mengatakan, kliennya tidak hanya menggugat anak kandungnya saja. Melainkan juga menggugat Yudho Prasetyo selaku pembeli sawah yang dijual anak kandungnya.

Arifin mengatakan, sawah yang dijual anak kandung kliennya itu sudah bersertifikat atas nama Yudho Prasetyo. Padahal saat itu dokumen kepemilikan tanah itu masih berupa letter C.

Tidak hanya itu, Dainem sendiri tidak pernah memberikan sawah itu kepada anak sulungnya, baik secara lisan dan tertulis.

Sudah minta izin

Kuasa hukum Budi Santoso dan Yudho Prasetyo, Faizal Richo Boy Latif mengatakan, Budi Santoso sudah meminta izin kepada orangtuanya sebelum menjual sawah tersebut.

“Pak Budi itu sudah meminta izin dan diketahui oleh keluarga besar kakaknya,” kata Faizal kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu.

Hanya saja, izin persetujuan penjualan sawah itu disampaikan secara lisan saja. Tidak ada persetujuan tertulis yang disampaikan Dainem kepada Budi Santoso untuk menjual sawah tersebut.

Menurut Faizal, Yudho membeli sawah itu karena berdasarkan sepengetahuannya, tanah itu milik Budi Santoso.

https://surabaya.kompas.com/read/2021/12/22/185129278/seorang-ibu-di-madiun-gugat-anak-kandungnya-karena-jual-tanah-satu-satunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke