Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ibu di Madiun Gugat Anak Kandungnya Karena Jual Tanah Satu-satunya

Kompas.com - 22/12/2021, 18:51 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Seorang ibu bernama Dainem (66), warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun menggugat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (22/12/2021).

Ibu tiga anak ini terpaksa menggugat perdata anaknya yang bernama Budi Santoso karena nekat menjual satu-satunya lahan pertanian yang mereka miliki.

Lahan itu dijual oleh Budi senilai Rp 250 juta.

Dainem datang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun bersama anak keduanya, Wuryandari dan ditemani kuasa hukumnya, Arifin Purwanto.

Dainem mengaku memilih menggugat anak kandungya karena sudah tidak ada titik temu.

“Sudah dilakukan rembug keluarga tetapi tidak ada jalan keluarnya,” kata Dainem.

Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Siapkan 8 KA Jarak Jauh Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Syarat bagi Penumpang

Menurut Dainem, sawah itu merupakan satu-satunya lahan yang dimiliki oleh keluarganya. Dari sawah itu, dia bersama suaminya menanam padi setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan makan keluarganya.

Dainem mengaku kaget saat mendengar sawah peninggalan orang tuanya itu dijual anak kandungnya sendiri. Mirisnya, penjualan sawah itu dilakukan tanpa seizin dirinya dan suaminya.

Baru tahu dijual dari pembeli

Wuryandari, anak kedua Dainem mengatakan, dia baru mengetahui tanah itu dijual setelah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sebelumnya dia bersama kedua orangtuanya sering mencari Budi Santoso di rumahnya, namun tidak pernah bertemu.

Baca juga: Masuk ke Kolam Renang 1,2 Meter, Bocah PAUD di Madiun Tewas Tenggelam

Tidak hanya itu, Wuryandari bersama ibunya juga menanyakan tanggal penjualan tanah itu ke Kantor Desa Dagangan. Namun, informasi penjualan sawah milik ibunya tidak didapatkan.

“Budi sama sekali tidak bilang sudah dijual atau belum. Kami tahu dari yang beli sawah yakni Kades Prambon, Yudho Prasetyo. Dan hal itu kami tahu saat gugatan ini disidangkan di pengadilan,” jelas Wuryandari.

 

 

Menurutnya, tanah seluas 2.919 meter itu dijual dengan transaksi dua kali pada Tahun 2015 dan 2017. Nilai penjualan pertama sebesar Rp 100 juta dan penjualan kedua sebesar Rp 150 juta.

Wuryandari menuturkan sampai saat ini belum ada pembagian warisan dari orang tuanya kepada anak. Karena sawah itu merupakan satu-satunya lahan milik keluarga yang dijadikan mata pencarian setiap tahunnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dainem, Arifin Purwanto mengatakan, kliennya tidak hanya menggugat anak kandungnya saja. Melainkan juga menggugat Yudho Prasetyo selaku pembeli sawah yang dijual anak kandungnya.

Baca juga: Kunjungi Daerah Terdampak Bencana Puting Beliung Madiun, Khofifah Beri Bantuan Rp 1 M

Arifin mengatakan, sawah yang dijual anak kandung kliennya itu sudah bersertifikat atas nama Yudho Prasetyo. Padahal saat itu dokumen kepemilikan tanah itu masih berupa letter C.

Tidak hanya itu, Dainem sendiri tidak pernah memberikan sawah itu kepada anak sulungnya, baik secara lisan dan tertulis.

Sudah minta izin

Kuasa hukum Budi Santoso dan Yudho Prasetyo, Faizal Richo Boy Latif mengatakan, Budi Santoso sudah meminta izin kepada orangtuanya sebelum menjual sawah tersebut.

“Pak Budi itu sudah meminta izin dan diketahui oleh keluarga besar kakaknya,” kata Faizal kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu.

Hanya saja, izin persetujuan penjualan sawah itu disampaikan secara lisan saja. Tidak ada persetujuan tertulis yang disampaikan Dainem kepada Budi Santoso untuk menjual sawah tersebut.

Menurut Faizal, Yudho membeli sawah itu karena berdasarkan sepengetahuannya, tanah itu milik Budi Santoso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com