Di antaranya, setiap pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan, seperti kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua), hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 X 24 jam sebelum keberangkatan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, setiap kendaraan bermotor umum angkutan orang yang melaksanakan perjalanan antar kota wajib memenuhi ketentuan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak.
"Dalam penerapan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, penutupan Jembatan Suramadu pada malam tahun baru untuk antisipasi keramaian masuk Surabaya serta antisipasi penyebaran Covid-19 varian baru, juga antisipasi perayaan tahun baru di Jembatan Suramadu," tutur Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.