SURABAYA, KOMPAS.com - Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) akan ditutup jelang pergantian tahun, yakni pada 31 Desember 2021 pukul 23.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 01.00 dini hari.
Penutupan Jembatan Suramadu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian baru Omicron.
Baca juga: Catat, Jembatan Suramadu Akan Ditutup Sementara di Tanggal Ini
Selain itu, penutupan Jembatan Suramadu dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan massa dalam perayaan malam tahun baru 2022.
Sebab, menjelang tahun baru, penutupan sejumlah ruas jalan juga dilakukan di sekitar jembatan Suramadu.
Kasat Lantas Polres Tanjung Perak, Surabaya, AKP Eko Adi Wobowo mengatakan, penutupan Jembatan Suramadu dilakukan merujuk Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Dalam Inmendagri 66/2021 itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Jadi dari arah Madura kita tutup, kecuali kendaraan yang sifatnya urgen. Begitu juga arah dari sisi Surabaya. Untuk arah dari Surabaya akan diputar balik melalui bawah jembatan Suramadu," kata Eko dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Pinjam Borgol Satpam, Driver Ojol Tangkap Pencuri Motornya di Jembatan Suramadu, Ini Kronologinya
Berbeda dengan Jembatan Suramadu, petugas tidak melakukan penutupan pada jalur penyeberangan laut di pelabuhan Kamal, Madura dan Perak.
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 109 tahun 2021, ada sejumlah petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri moda transportasi darat terhadap kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan penyeberangan.
Baca juga: Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi Lakukan Transaksi di Bawah Jembatan Suramadu
Di antaranya, setiap pelaku perjalanan wajib memenuhi persyaratan, seperti kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua), hasil negatif Rapid Test Antigen paling lambat 1 X 24 jam sebelum keberangkatan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, setiap kendaraan bermotor umum angkutan orang yang melaksanakan perjalanan antar kota wajib memenuhi ketentuan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak.
"Dalam penerapan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, penutupan Jembatan Suramadu pada malam tahun baru untuk antisipasi keramaian masuk Surabaya serta antisipasi penyebaran Covid-19 varian baru, juga antisipasi perayaan tahun baru di Jembatan Suramadu," tutur Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.