Vaksinasi yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya kali ini, tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang bekerja di pelayanan publik, lansia, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), maupun disabilitas.
Namun, Feny menyebut, vaksinasi akan diberikan untuk seluruh warga yang berada di zona merah dan kuning berusia 18 tahun ke atas sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Vaksinasi akan diberikan kepada seluruh warga yang berada di zona merah dan kuning berusia 18 tahun ke atas dan sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Kemenkes," tutur Feny.
Feny menambahkan, saat ini pihaknya sudah memiliki data masyarakat yang sudah menerima vaksin maupun belum.
Baca juga: Tak Ada Zona Merah, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro di Bali
Masyarakat pun tidak perlu khawatir akan ketersedian vaksin, karena Dinkes memiliki jumlah vaksin yang cukup untuk diberikan kepada warga yang berada di zona merah maupun kuning.
"Kami sudah punya datanya dan akan kami teruskan ke seluruh camat Kota Surabaya," ujar Feny.
Ia menyatakan, sebagai langkah antisipasi terjadinya kerumunan saat proses vaksinasi, puskesmas akan berkoordinasi dengan Kecamatan terkait, perihal jadwal vaksinasi untuk masing-masing RT.
"Puskesmas dan kecamatan terkait akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal vaksinasi," tutur Feny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.