Bayu mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan TNI merupakan salah satu yang mendapatkan prioritas di jalan.
"Karena mereka membawa kendaraan muatan khusus. Kemudian rangkaiannya panjang. Jadi masyarakat harus paham hal itu, terutama pengguna jalan," katanya.
Bayu menegaskan, sopir truk tersebut tak bersalah karena kondisi jalan yang sempit membuatnya tak bisa meminggirkan kendaraan.
"Dari segi hukum, pelanggaran lalu lintas tidak ada. Cuma karena mengeluarkan narasi dan viral gitu aja. Kalau keluar narasi-narasi kayak gitu gimana sih. Padahal ini kan lembaga, habis latihan juga," katanya.
Baca juga: Viral, Video Sopir Truk Tantang Kendaraan TNI, Begini Kata Polisi
Masalah terjadi saat sopir truk membuat video dan mengeluarkan pernyataan menantang. Video itu juga diunggah di media sosial TikTok hingga viral.
Bayu menegaskan, peristiwa itu tak akan menjadi masalah jika video yang dibuat sopir truk tidak viral.
"Intinya kalau misalnya dia tidak viral, tidak ada membuat statement apapun tidak masalah sebenarnya. Cuma karena dia mengeluarkan narasi yang seolah membuat bikin kontraproduktif, jadi ada yang menimbulkan polemik," jelasnya.
Bayu pun meminta masyarakat lebih bijak dalam mengunggah sesuatu di media sosial.
"Bijak lah dalam bermedia sosial. Kalau kira-kira tidak penting itu tidak perlu diumbar-umbar. Jadi kalau sifatnya im]nformasi, boleh. Misal, di jalan ini sedang macet, itu boleh silakan. Tapi jangan narasi-narasi yang kurang pas," katanya.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.