Jika saat ini kendaraan ODOL masih dikenakan tilang sebesar Rp 150.000 pada saat terjaring razia penertiban, maka mulai 2023 mendatang bakal diberikan sanksi lebih berat yang diharapkan dapat membuat efek jera. Yakni, bakal diberikan denda sekitar Rp 1,5 juta.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Jawa Timur Hanura Kelana Iriano menambahkan, apa yang dilakukan oleh Kemenhub pada kesempatan kali ini merupakan penanda dimulainya normalisasi kendaraan ODOL.
"Sehingga anggaran pemeliharaan infrastruktur jalan, bisa dimanfaatkan untuk yang prioritas," kata Hanura.
Data yang dimiliki oleh pihaknya, kata Hanura, ada sebanyak 223 kendaraan ODOL yang sempat terjaring razia gabungan Dinas Perhubungan bersama polisi.
Agenda razia ini dilaksanakan pada rentang Januari hingga awal Maret 2021.
Baca juga: Detik-detik Truk Tabrak 3 Warung di Gresik hingga Mengakibatkan 1 Orang Tewas
Adapun pemilik perusahaan karoseri Sumber Karya Abadi Gresik Agustin Fitasari mengaku, mendukung langkah pemerintah dalam agenda zero ODOL 2023.
Terlebih, langkah ini dinilai akan menguntungkan semua pihak. Dari unsur keselamatan pengguna jalan, hingga pengusaha seperti dirinya.
"Adanya normalisasi kendaraan ODOL, membuat kebutuhan pengusaha yang biasanya pesan satu unit (kontainer). Tapi, karena over, jadi harus pesan dua unit," tutur Agustin.
Bahkan, dalam satu bulan, perusahaan karoseri Sumber Karya Abadi dikatakan oleh Agustin, rata-rata sudah menerima order pemotongan rangka kontainer sebanyak 11 unit untuk normalisasi dari over dimension dan over load alias ODOL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.