KOMPAS.com - Muhammad Hanafi (26) dan Muhammad Bayu Krisna (21) ditangkap karena membunuh tetangganya ARR (14), warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (5/3/2021).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji menjelaskan, kedua pelaku membunuh korban karena ingin menguasai sepeda motor dan ponsel milik korban yang di dalamnya mereka duga berisi cip online game senilai Rp 7 juta.
Baca juga: Pemilik Tanah Minta 4 Keluarga yang Terisolasi Bayar Rp 150 Juta jika Ingin Tembok Dirobohkan
Padahal, ternyata korban tidak punya cip sebanyak itu. Hanya saja, korban sempat memasang status berupa foto cip yang nilainya Rp 7 juta.
“Pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan tujuan untuk menguasai ponsel milik korban,” kata Sumardji sambil menghadirkan kedua tersangka di Mapolresta Sidoarjo, dikutip dari Tribunjatim, Senin (15/3/2021).
Awalnya dua pelaku mengajak korban ngopi bersama dan mencampurkan minuman ringan korban dengan racun, Kamis (4/3/2021).
Namun, korban tidak meminum minuman itu sehingga selamat.
Keesokan harinya, Jumat (5/3/2021), upaya pembunuhan dilanjutkan. Kedua pelaku mengajak korban pergi ngopi ke Tulangan dan janjian bertemu di perempatan Pilang, Wonoayu.
Di sana, korban menitipkan motornya di tempat penitipan karena pelaku mengajak pergi dengan menaiki mobil Gran Max sewaan.
Dalam perjalanan menuju Tulangan, aksi pembunuhan terjadi. Awalnya mobil berhenti, dengan dalih ban bocor.
Kemudian, kedua pelaku mengeksekusi korban. Pelaku menjerat leher ARR menggunakan sarung hingga tewas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.