Kedua pelaku lalu membuang mayat korban ke parit. Bahkan, saat di parit juga mereka sempat menginjak jenazah korban agar tenggelam atau tidak terlihat di permukaan.
Jenazah ARR ditemukan mengambang di parit Dusun Karang Ploso oleh warga.
Dari sana, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku.
Tersangka Hanafi ditangkap di Buduran, sedangkan Bayu Krisna berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Magetan.
Beberapa barang bukti yang disita petugas dalam perkara ini di antaranya Daihatsu Gran Max L 9791 W warna hitam, sebuah ponsel, sepeda motor Honda Beat bernopol W 3185 WV, dan sarung.
Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: Siswa SMP di Sidoarjo Dibunuh Lalu Dibuang ke Parit, Gara-gara Status Cips Game Online Rp 7 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.