Menurut Vera, selama menjalankan prostitusi itu, kedua tersangka yang merupakan orangtua cukup signifikan. Mereka mengendalikan prostitusi itu melalui ponsel.
"Yang mengoperasikan handphone orangtuanya, muncikarinya semua, dan paham anaknya melakukan itu," ujar Verawaty di tempat yang sama.
Rencananya, polisi akan memeriksa psikologi tersangka NK.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis 16 Tahun di Kamar Hotel Ditangkap, Ditembak di Kaki
"Itu berkaitan dengan psikologinya, unit PPA sudah koordinasi dengan tim," kata Vera.
Ia mengatakan, ada lima orang yang diamankan dalam prostitusi yang memanfaatkan aplikasi pertemanan MiChat itu.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa komplotan prostitusi online itu sudah singgah di berbagai tempat di Jawa Timur, salah satunya di Kediri.
Saat ini korban T dalam perlindungan di rumah aman dari Kementerian Sosial karena statusnya masih anak-anak.
Baca juga: Gadis Asal Bandung Tewas Mengenaskan di Sebuah Hotel di Kediri, Ini Kata Polisi
Sedangkan tersangka DR dikenakan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.
Tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M Agus Fauzul Hakim | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.