Salin Artikel

Cerita Ibu di Kediri Jadi Muncikari Anak Sendiri, Bekerja sebagai Pemulung, 7 Anaknya Tinggal di Bandung

Selain menangkap pelaku pembunuhan RP (23), polisi juga mengamankan pasangan suami istri asal Bandung Jawa Barat, yakni NK (38) dan suaminya, DK (35), serta adik NK yang bernama DR (22).

DR menjadi menjadi muncikari korban pembunuhan M (16) yang tewas di tangan pelanggannya.

Sedangkan NK dan DK menjadi muncikari T, gadis 15 tahun yang tak lain adalah anak kandung NK. T adalah anak kandung NK dari pernikahan sebelumnya. Sementara DK adalah ayah tiri T.

Karena terlilit utang, mereka kemudian mengeksploitasi anaknya untuk memberikan pelayan seksual kepada lelaki hidung belang. Mereka lalu ke Jawa Timur dan selama satu minggu di Kediri, mereka meraup uang Rp 4,5 juta dari prostitusi sang anak.

Mereka menjaring pelanggan melalui aplikasi MiChat untuk mendapatkan pelayanan seksual dari T anak NK.

Namun, uang Rp 4,5 juta tersebut sudah habis. Sebagian besar dikirim ke Bandung untuk membayar utang Rp 3 juta serta untuk biaya hidup enam anaknya di Bandung.

Menurutnya, utang Rp 3 juta adalah akumulasi dari berbagai utang, termasuk untuk biaya kontrakan rumah.

NK sendiri mengaku memiliki tujuh anak yang masih kecil-kecil.

"Anak saya tujuh, masih kecil-kecil," kata NK saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (9/3/2021).

"Habis untuk bayar utang dan kirim ke rumah untuk beli susu anak-anak," dalihnya.

Ia berencana, setelah utangnya lunas, akan kembali ke Bandung untuk berkumpul dengan anak-anaknya.

"Utang saya banyak. Penginnya lunas, lalu pulang," lanjut wanita yang dihadirkan bersama dua tersangka muncikari lainnya itu.

Menurut Vera, selama menjalankan prostitusi itu, kedua tersangka yang merupakan orangtua cukup signifikan. Mereka mengendalikan prostitusi itu melalui ponsel.

"Yang mengoperasikan handphone orangtuanya, muncikarinya semua, dan paham anaknya melakukan itu," ujar Verawaty di tempat yang sama.

Rencananya, polisi akan memeriksa psikologi tersangka NK.

"Itu berkaitan dengan psikologinya, unit PPA sudah koordinasi dengan tim," kata Vera.

Ia mengatakan, ada lima orang yang diamankan dalam prostitusi yang memanfaatkan aplikasi pertemanan MiChat itu.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa komplotan prostitusi online itu sudah singgah di berbagai tempat di Jawa Timur, salah satunya di Kediri.

Saat ini korban T dalam perlindungan di rumah aman dari Kementerian Sosial karena statusnya masih anak-anak.

Sedangkan tersangka DR dikenakan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.

Tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M Agus Fauzul Hakim | Editor : Dheri Agriesta)

https://surabaya.kompas.com/read/2021/03/10/101500178/cerita-ibu-di-kediri-jadi-muncikari-anak-sendiri-bekerja-sebagai-pemulung-7

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke