MF atas perintah DY melemparkan batako ke arah mobil patroli, sehingga membuat kaca belakang mobil pecah.
Tidak puas merusak satu mobil polisi, kedua tersangka mencari kembali keberadaan mobil polisi yang sedang berpatroli.
Tak jauh dari lokasi pelemparan pertama, kedua tersangka menemukan kembali satu mobil Sabhara Polresta Malang Kota jenis Nissan Almera.
"Tersangka melempar kembali batu batakonya ke arah kaca belakang mobil patroli, tapi meleset dan hanya mengenai bodi belakang mobil," ungkapnya.
Setelah melakukan pelemparan, para tersangka kabur dan pulang ke rumah masing-masing.
Seusai kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan, dengan mencari rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Tak butuh lama, pada Minggu pagi, kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing.
Atas perbuatannya, MF dan DY dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul: Gagal Lakukan Aksi Balap Liar, 2 Pemuda Lempar Batako ke Mobil Patroli Polresta Malang Kota
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.