"'Terserah Pak, terserah dia mau bayar kapan'," katanya mengingat ucapannya pada polisi saat itu.
Baca juga: Detik-detik Seorang Pria Bacok Pemuda hingga Tewas, Berawal Pergoki Istri Masuk ke Rumah Korban
Sementara itu, kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membuka ruang komunikasi terhadap pihak terdakwa.
Jika uang tersebut dikembalikan, maka harapannya dapat meringankan hukuman terdakwa.
"Jika sampai ada pengembalian, majelis hakim tentu akan meringankan hukuman bagi terdakwa," katanya.
Terkait hal itu, kuasa hukum Ardi, Hendrix Kurniawan mengaku optimistis kliennya tidak bersalah.
"Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," ucapnya.
Baca juga: Ironis, Dana Bantuan Covid-19 Dikorupsi Kades untuk Judi dan Foya-foya, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Seperti diketahui, kasus itu mencuat setelah Ardi (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, ditahan polisi karena dianggap menggunakan uang salah transfer tersebut.
Saat itu, Ardi mengakui ada uang Rp 51 juta masuk ke dalam rekeningnya. Namun, saat itu ia tidak sadar bahwa uang itu akibat adanya salah transfer dari pihak bank.
Karena itu, ia membelanjakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Saat upaya mediasi berlangsung, ia sempat berusaha mengembalikan uang itu dengan cara dicicil, tapi oleh BCA ditolak.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.