KOMPAS.com - Seorang pemuda bernama Syaifudin Sahab (21), tewas di halam rumahnya di jalan Tenggumung Wetan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (2/3/2021).
Korban dibacok oleh pelaku berinisial HSN, yang merupakan suami dari teman wanita korban.
Dari pemeriksaan polisi, motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena cemburu.
Baca juga: Bacok Seorang Pemuda hingga Tewas, Pelaku Emosi Melihat Korban Menarik Tangan Istrinya
Diceritakan HSN, saat kejadian itu dirinya melintas di depan rumah korban sekitar pukul 09.30 WIB usai pulang bekerja dari pasar.
Namun, tak sengaja ia melihat sepeda motor istrinya berada di depan rumah tersebut dan sedang dituntun masuk oleh korban ke dalam rumahnya.
"Saya tidak sengaja melihat sepeda istri saya dituntun masuk oleh pria itu (korban). Karena saya penasaran saya tunggu di depan rumahnya tapi tidak juga keluar," kata HSN di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Karena saat itu ia mendengar pertengkaran antara istrinya dan korban, lalu ia masuk ke dalam rumah itu hingga akhirnya terjadi perkelahian.
Lantaran tersulut emosi dan terbakar cemburu, ia langsung mengeluarkan pisau dan menghujamkannya ke tubuh korban hingga tewas. Usai kejadian itu ia lalu kabur.
Baca juga: Detik-detik Mahasiswa Tewas Ditikam 2 Pemuda gara-gara Saling Tatap Saat Beli Nasi Goreng
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, setelah mendapat laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Aksi penikaman pelaku terhadap korban saat itu sempat terekam kamera pengawas atau CCTV dari rumah tetangga korban.
Setelah berhasil melakukan identifikasi itu, kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah milik orangtuanya di Madura.
Dari pemeriksaan yang dilakukan itu pelaku mengakui perbuatannya. Antara pelaku dan korban diketahui tak saling kenal.
Baca juga: Seorang Pria Tewas Dibacok di Halaman Rumahnya, Polisi: Dugaan Sementara Motifnya Asmara
Adapun motif pelaku melakukan tindakan itu diduga karena cemburu.
"Kalau istrinya kenal dengan korban lewat Facebook setahun terakhir. Soal hubungan khusus istri pelaku dengan korban masih kami dalami," kata Ganis.
"Dugaan sementara karena motif asmara. Korban diduga memiliki hubungan khusus dengan istri pelaku. Tapi masih kami dalami lagi," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Gananta menambahkan.
Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.