Salin Artikel

Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta, Ini Alasan Mantan Pegawai BCA Laporkan Ardi ke Polisi

KOMPAS.com - Nur Chuzaimah, mantan karyawan Bank Central Asia (BCA) angkat bicara terkait kasus hukum yang menyeret seorang nasabah bernama Ardi Pratama.

Menurutnya, kasus tersebut berawal saat dirinya salah memasukan nomor rekening milik nasabah saat akan mentransfer uang.

Kejadian itu terjadi pada 11 Maret 2020. Sedangkan uang yang ditransfer tersebut sebesar Rp 51 juta.

Akibat kesalahannya itu, uang yang seharusnya masuk ke nomor rekening nasabah lain ternyata setelah ditelusuri masuk ke rekening milik Ardi.

Setelah mengetahui identitas Ardi, lalu ia berusaha untuk menghubunginya dan datang kerumahnya untuk meminta kembali uang tersebut.

Karena hal itu murni kesalahannya, saat itu ia tidak ada niat untuk memperkarakan kasus tersebut ke jalur hukum.

Namun demikian, Ardi, kata Nur, justru bersikap sebaliknya. Ia dianggap tidak kooperatif saat diminta untuk mengembalikan uang tersebut.

"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'Bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Karena pada 1 April 2020 dirinya memasuki masa pensiun, akhirnya ia terpaksa harus mengganti uang itu dengan uang pribadi.

"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya. Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelasnya.

Hingga Agustus 2020, upayanya untuk meminta Ardi agar mengembalikan uang tersebut tetap tak membuahkan hasil.

Oleh karena itu, ia meminta bantuan polisi untuk melakukan mediasi. Saat itu, yang bersangkutan berjanji akan mengembalikannya dengan cara dicicil.

"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.

Karena upaya mediasi yang dilakukan itu dianggap gagal, akhirnya ia terpaksa menyerahkan masalah tersebut kepada polisi untuk diproses hukum lebih lanjut.

Namun demikian, ia berharap uangnya bisa dikembalikan. Sebab uang untuk mengganti uang nasabah sebelumnya itu didapat dari hasil meminjam ke sana kemari.

"'Terserah Pak, terserah dia mau bayar kapan'," katanya mengingat ucapannya pada polisi saat itu.

Sementara itu, kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membuka ruang komunikasi terhadap pihak terdakwa.

Jika uang tersebut dikembalikan, maka harapannya dapat meringankan hukuman terdakwa.

"Jika sampai ada pengembalian, majelis hakim tentu akan meringankan hukuman bagi terdakwa," katanya.

Terkait hal itu, kuasa hukum Ardi, Hendrix Kurniawan mengaku optimistis kliennya tidak bersalah.

"Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," ucapnya.

Seperti diketahui, kasus itu mencuat setelah Ardi (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, ditahan polisi karena dianggap menggunakan uang salah transfer tersebut.

Saat itu, Ardi mengakui ada uang Rp 51 juta masuk ke dalam rekeningnya. Namun, saat itu ia tidak sadar bahwa uang itu akibat adanya salah transfer dari pihak bank.

Karena itu, ia membelanjakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Saat upaya mediasi berlangsung, ia sempat berusaha mengembalikan uang itu dengan cara dicicil, tapi oleh BCA ditolak.

Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : David Oliver Purba

https://surabaya.kompas.com/read/2021/03/05/192806078/kasus-salah-transfer-uang-rp-51-juta-ini-alasan-mantan-pegawai-bca-laporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke