Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta, Ini Alasan Mantan Pegawai BCA Laporkan Ardi ke Polisi

Kompas.com, 5 Maret 2021, 19:28 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Nur Chuzaimah, mantan karyawan Bank Central Asia (BCA) angkat bicara terkait kasus hukum yang menyeret seorang nasabah bernama Ardi Pratama.

Menurutnya, kasus tersebut berawal saat dirinya salah memasukan nomor rekening milik nasabah saat akan mentransfer uang.

Kejadian itu terjadi pada 11 Maret 2020. Sedangkan uang yang ditransfer tersebut sebesar Rp 51 juta.

Akibat kesalahannya itu, uang yang seharusnya masuk ke nomor rekening nasabah lain ternyata setelah ditelusuri masuk ke rekening milik Ardi.

Baca juga: Mantan Pegawai BCA Buka Suara soal Kasus Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara

Setelah mengetahui identitas Ardi, lalu ia berusaha untuk menghubunginya dan datang kerumahnya untuk meminta kembali uang tersebut.

Karena hal itu murni kesalahannya, saat itu ia tidak ada niat untuk memperkarakan kasus tersebut ke jalur hukum.

Namun demikian, Ardi, kata Nur, justru bersikap sebaliknya. Ia dianggap tidak kooperatif saat diminta untuk mengembalikan uang tersebut.

"Saat itu orangnya (Ardi) ngotot bahwa dia tidak bersalah, 'Bukan salah saya, saya kan tidak salah'," kata Nur menirukan ucapan Ardi, saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Mantan Pegawai BCA Harus Utang ke Sana Kemari untuk Ganti Uang Rp 51 Juta yang Salah Transfer

Karena pada 1 April 2020 dirinya memasuki masa pensiun, akhirnya ia terpaksa harus mengganti uang itu dengan uang pribadi.

"Karena saya akan pensiun saya tidak mau meninggalkan masalah di kantor saya. Saya pun berupaya mengganti uang Rp 51 juta itu dengan uang saya pribadi," jelasnya.

Hingga Agustus 2020, upayanya untuk meminta Ardi agar mengembalikan uang tersebut tetap tak membuahkan hasil.

Oleh karena itu, ia meminta bantuan polisi untuk melakukan mediasi. Saat itu, yang bersangkutan berjanji akan mengembalikannya dengan cara dicicil.

"Sempat muncul angka Rp 2 juta lalu Rp 3 juta, tapi itu cuma janji. Dia janji-janji terus," terang Nur.

Karena upaya mediasi yang dilakukan itu dianggap gagal, akhirnya ia terpaksa menyerahkan masalah tersebut kepada polisi untuk diproses hukum lebih lanjut.

Namun demikian, ia berharap uangnya bisa dikembalikan. Sebab uang untuk mengganti uang nasabah sebelumnya itu didapat dari hasil meminjam ke sana kemari.

"'Terserah Pak, terserah dia mau bayar kapan'," katanya mengingat ucapannya pada polisi saat itu.

Baca juga: Detik-detik Seorang Pria Bacok Pemuda hingga Tewas, Berawal Pergoki Istri Masuk ke Rumah Korban

Sementara itu, kuasa hukum Nur, Sudiman Sidabukke mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membuka ruang komunikasi terhadap pihak terdakwa.

Jika uang tersebut dikembalikan, maka harapannya dapat meringankan hukuman terdakwa.

"Jika sampai ada pengembalian, majelis hakim tentu akan meringankan hukuman bagi terdakwa," katanya.

Terkait hal itu, kuasa hukum Ardi, Hendrix Kurniawan mengaku optimistis kliennya tidak bersalah.

"Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," ucapnya.

Baca juga: Ironis, Dana Bantuan Covid-19 Dikorupsi Kades untuk Judi dan Foya-foya, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Seperti diketahui, kasus itu mencuat setelah Ardi (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, ditahan polisi karena dianggap menggunakan uang salah transfer tersebut.

Saat itu, Ardi mengakui ada uang Rp 51 juta masuk ke dalam rekeningnya. Namun, saat itu ia tidak sadar bahwa uang itu akibat adanya salah transfer dari pihak bank.

Karena itu, ia membelanjakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Saat upaya mediasi berlangsung, ia sempat berusaha mengembalikan uang itu dengan cara dicicil, tapi oleh BCA ditolak.

Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : David Oliver Purba

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau