Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hashim Janji Tetap Sponsori Kegiatan Arkeologi

Kompas.com, 14 Januari 2009, 22:01 WIB

BAGI  pengusaha Hashim S Djojohadikusumo, hari Rabu (14/1) menjadi catatan sejarah yang tak akan terlupakan dalam kehidupannya, menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Solo (Jateng)-yang membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa penuntut umum yang mendakwanya tidak melaporkan kepemilikan benda cagar budaya (enam arca batu koleksi Museum Radya Pustaka Solo).

Walau menyesalkan adanya dakwaan tersebut, usai mendengarkan vonis bebas dari majelis hakim, kepada pers, adik kandung calon presiden Prabowo Subianto ini menegaskan dirinya tidak pernah akan kapok menggeluti dunia arkeologi. Hashim tetap bertekad melestarikan benda cagar budaya dengan ikut membantu berbagai progam arkeologi.

"Dengan putusan hari ini, saya semakin bergairah melanjutkan apa yang saya sudah mulai," ujarnya.

Bersama Yayasan Keluarga Hashim Djojohadikusumo (YKHD), Hashim berjanji akan tetap mendukung prog ram pelestarian benda cagar budaya, seperti mensponsori ekskavasi di Situs Trowulan Majapahit.  

"Terus terang saja, kami saja satu-satunya pengusaha di Indonesia yang tertarik membiayai program-program ini yang sebetulnya enggak ada uang untuk itu, ujar Hashim yang mengaku mendapat kepuasaan melakukan hal ini," katanya.

Selain di Situs Trowulan, YKHD juga mendukung pemeliharaan prasasti berbentuk perahu kuno yang diperkirakan berusia 500-600 tahun yang ditemukan di Pantai Rembang.

Hashim juga berjanji akan membant u menfasilitasi pengembalian Prasasti Sangguran (yang dikenal dengan Prasasti Minto) ke Tanah Air. Prasasti yang tingginya sekitar 2 meter dan berat 3,5 ton ini dibuat Raja Kediri tahun 928 Masehi, tetapi dirampas Raffles pada tahun 1814 ketika Inggris me nguasai Pulau Jawa.

Prasasti itu diserahkan Raffles kepada atasannya Lord Minto (saat itu menjabat Gubernur Jenderal Hindia Belanda) dan dibawa ke Inggris. Selama sekitar 200 tahun, prasasti tersebut tersimpan di kediaman Lord Minto di Skotlandia.

Delapan Kali Sidang

Sejak awal November 2008 lalu, Hashim menjalani persidangan sebagai terdakwa karena tidak mendaftarkan kepemilikan benda cagar budaya. Sekitar dua bulan lebih, Hashim yang selama tinggal di London, bolak-bolak London-Solo menjalani babak persid angan. Delapan kali persidangan dilewati Hashim.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau