Walau hakim membebaskan Hashim, proses hukum belum selesai. Walau di persidangan JPU menyatakan pikir-pikir, Tatang Agus menegaskan masih ada tujuh hari lagi bagi JPU untuk melakukan upaya hukum me nanggapi vonis bebas tersebut. Seperti apa proses selanjutnya kita tunggu saja... ! (SONYA HELLEN SINOMBOR)
hingga akhirnya majelis hakim membebaskan Hashim.
Sejak awal persidangan, Hashim yang didampingi tim penasihat hukum Nicholay Aprili ndo, Tri Budiyono, Krishna Djaja Darumurti, Tyas Ari Arsoyo, Marihot J Hutajulu, dan Ari Siswanto melakukan perlawanan terhadap dakwaan JPU Tatang Agus dan Budi Sulistiyono.
Nicholay Aprilindo, didampingi Tri Budiyono, Krishna
Menjadi terdakwa d alam perkara kepemilikan benda cagar budaya (enam arca Museum Radya Pustaka Solo) dan akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, Rabu (14/1), pengusaha Hashim S Djojohadikusumo mengaku tidak kapok menggeluti dunia benda cagar budaya .
Walau menyesalkan adanya dakwaan tersebut terhadap dirinya, adik dari calon Presiden Prabowo Subianto dan putra begawan ekonomi Soemitro Djojohadikumo (alm) menyatakan tetap bergairah mendukung para arkeolog dan mahasiswa-mahasiswa arkeolog dalam upaya p elestarian benda cagar budaya.
Saya dengan putusan ini hari ini semakin bergairah melanjutkan apa yang saya sudah mulai, papar Hashim, kepada pers, seusai mengikuti persidangan yang membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Ia menyatakan selama ini Yayasan Keluarga Hashim Djojohadikusumo (YKHD)
telah melaksanakan sejumlah program pelestarian benda cagar budaya, misalnya tahun 2008 lalu mensponsori empat perguruan tinggi dan membiayai ekskavasi di Situs Trowulan Majapahit.
Dalam kegiatan in i, YKHD mensponsori kegiatan yang diikuti 80 mahasiswa dan 20 dosen untuk menemukan situs yang hilang, dan memberi kesempatan mahasiswa melakukan penelitian di lapangan-yang seringkali tidak bisa dilakukan karena benturan dana operasional.