Sidang dimulai dengan dakwaan JPU Tatang Agus dan Budi Sulistiyono yang menyatakan Hashim melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 huruf (a) UU 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya, karen a tidak mendaftarkan kepemilikan benda cagar budaya.
Setelah melewati tiga kali persidangan, tanggal 10 Desember 2008 lalu, Hashim dituntut JPU dengan pidana denda sebanyak Rp 10 juta. Sejumlah kalangan menilai baik pasal yang dikenakan maupun tuntutan yang diajukan JPU terhadap Hashim terlalu ringan.
Sebaliknya, dari pihak Hashim mempertanyakan dakwaan tersebut. Dakwaan tersebut dinilai ironis, karena dalam sejarah peradilan pidana di Indonesia, dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, yang dilakukan terhadap seorang yang dipersalahkan karena tidak melakukan pendaftaraan benda cagar budaya tertentu.
Jaksa dinilai telah keliru menjadikan Hashim sebagai terdakwa, karena Hashim telah lama mendedikasikan diri dalam upaya pelestarian, pemeliharaan, dan penyelamatan benda-benda purbakala dan benda-benda budaya Indonesia.
Tak heran dalam pemeriksaan saksi sempat diwarnai perdebatan tim penasihat hukum dengan JPU. Dua kesempatan persidangan pun dimanfaatkan pihak Hashim, dengan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) tim penasihat hukum dan pleidoi pribadi dari Hashim.
Selain telah menjadi korban dari konspirasi dari mafia perdagangan benda-benda purbakala, Hashim menyatakan dirinya juga menjadi korban konspirasi politik berupa pembunuhan karakter dan korban penerapan secara keliru dari UU 5/1992.
"Saya tidak pernah melakukan perbuatan pidana pelanggaran apapun, apalagi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum berdasarkan Pasal 28 huruf a UU 5/1992," ujar Hashim dalam pleidoi pribadi beberapa waktu lalu.
Pembelaan Hashim tidak membuat JPU mundur. Dalam tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa Hashim (replik), JPU tetap menyatakan Hashim bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. JPU juga tetap pada tuntutan pidana denda Rp 10 juta dan meminta majelis hakim agar menyatakan Hashim bersalah melakukan tindak pidana, karena tidak mendaftarkan pemilikan, pengalihan hak, dan pemindahan tempat benda cagar budaya.
Setelah melewati babak persidangan, majelis hakim yang diketuai Saparudin Hasibuan dan hakim anggota Fakih Yuwono dan JJH Simanjuntak menyatakan Hashim tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU, majelis hakim juga membebaskan Hashim dari dakwaan serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.
"Banyak terima kasih kepada majelis hakim atas keputusan yang obyektif dan fair. Ini adalah langkah berani," kata Hashim,