MALANG, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membangun jalan tembus di Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, menghadapi penolakan dari sebagian warga RW 12.
Persoalan ini memuncak setelah warga mendirikan tembok pembatas di lokasi yang direncanakan sebagai jalan tembus itu.
Rencana tersebut ditolak warga setempat karena dikhawatirkan bakal mengganggu ketentraman dan ketenangan warga setempat.
Menanggapi hal itu, Satpol PP Kota Malang mengambil langkah tegas dengan melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) bernomor 100.3.9/0355/35.73.404/PPUD-LWK/2025 kepada Ketua RW 12 Mojolangu.
Baca juga: SPBU Sukun di Malang Ditutup Sementara, Buntut Ditemukan Kecurangan Operator
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, isi surat itu memerintahkan warga untuk membongkar secara mandiri tembok pembatas tersebut.
Warga diberi tenggat waktu tujuh hari, atau hingga Kamis (23/10/2025) besok.
"Penerbitan SP1 adalah langkah persuasif, karena lahan itu statusnya milik Pemkot," kata Heru pada Rabu (22/10/2025).
Heru mengatakan, jika SP1 diabaikan, Satpol PP akan melayangkan SP2.
"Apabila langkah persuasif tetap tidak diindahkan, kami akan melakukan gelar perkara melibatkan TNI dan Polri, baru kemudian dilakukan penertiban (pembongkaran paksa)," katanya.
Pemkot Malang bersikukuh proyek ini penting untuk mengurai kemacetan parah di kawasan Jalan Candi Panggung.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mencatat, Jalan Candi Panggung yang menjadi penghubung vital kawasan kampus, kuliner, dan pariwisata itu sudah tidak ideal.
Baca juga: Realisasi KPR Subsidi Kalah dari Banten, Menteri PKP Tegur Pemprov Jatim dan Pemkot Malang
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan bahwa dengan lebar hanya 6 meter, nilai kejenuhan Jalan Candi Panggung telah mencapai 0,8 hingga 0,9.
"Angka ideal untuk lalu lintas lancar adalah 0,5. Kondisi saat ini sudah sangat padat," ujarnya.
Proyek jalan tembus yang melewati kawasan RW 12, Perumahan Griya Shanta ini telah dimasukkan oleh DPUPR-PKP Kota Malang sebagai prioritas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengatasi titik macet tersebut.
Rencananya, jalur baru selebar 10 meter ini akan dibangun melintasi Jalan Simpang Candi Panggung dan memasuki area PSU di Griya Shanta.
"Lahan itu sangat potensial jadi jalur alternatif untuk mengurangi volume kendaraan di Candi Panggung sekaligus mengurangi beban lalu lintas di Jalan Soekarno-Hatta," kata Widjaja.
Baca juga: Jelang Peluncuran Transjatim Malang Raya, Angkot Akan Dijadikan Feeder dan Rute Disesuaikan
Kendati demikian, tidak semua warga menolak atau mendukung rencana tersebut. Ada warga yang juga pasrah.
Alasannya, terkait status lahan, atau menyadari bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan itu telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot Malang.
"Kalau saya sih apa yang baik saja, selama nantinya tidak merugikan kami sebagai warga di sini. Toh, statusnya sudah menjadi fasilitas umum (fasum) milik Pemkot. Mau menolak atau mendukung menurut saya sepertinya ya sama saja," ujar seorang warga yang tidak mau disebutkan identitasnya itu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang