MADIUN, KOMPAS.com - Tim Satreskrim Polres Madiun Kota telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan.
Peristiwa perusakan dan penjarahan itu terjadi saat aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Kantor DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (30/8/2025).
Dari sembilan tersangka tersebut, satu orang diketahui berperan melempar bom molotov, sementara satu tersangka lainnya dituduh menyebarkan berita bohong.
Wakapolres Madiun Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, dalam konfirmasi pada Selasa (9/9/2025), menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran yang berbeda.
"Ada yang melempar bom molotov, menyebarkan berita bohong, serta melakukan perusakan dan penjarahan fasilitas umum di Kantor DPRD Kota Madiun," ungkap Gusti.
Baca juga: Kasus Perusakan dan Penjarahan Gedung DPRD, Walkot Madiun: Tangkap dan Adili Provokatornya
Salah satu tersangka, berinisial VPA, dikenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP karena melempar bom molotov.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Gusti.
Polisi juga memamerkan berbagai barang bukti yang disita dari tangan para tersangka, termasuk delapan unit sepeda motor, bom molotov, helm, serta barang jarahan seperti besi penutup saluran air dan kursi.
Bukti foto juga ditunjukkan, memperlihatkan para tersangka saat merakit bom molotov.
Gusti menambahkan bahwa tersangka VPA ditangkap pada Jumat (5/9/2025) malam di Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman.
Sebelum ditangkap, tersangka bekerja di salah satu rental mobil.
Baca juga: Penjarahan dan Perusakan Kantor DPRD Kota Madiun, Polisi Tahan 9 Tersangka
"Dari tangan tersangka kami sita pakaian yang dipakai saat kejadian, sekaligus bom molotov yang berhasil dilemparkan dan video. Tersangka ini sadar melempar ke arah mobil dan petugas pengamanan saat unjuk rasa berlangsung," ujar Gusti.
Selain VPA, polisi juga menetapkan seorang tersangka berinisial RDR yang dituduh menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat 3 UU ITE dan pasal 160 KUHP.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya, yang berinisial SDM, ANR, RM, IFU, FA, TA, dan BAS, dijerat dengan tindak pidana perusakan dan pencurian fasilitas saat kericuhan terjadi.