Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penjarah dan Perusak Kantor DPRD Kota Madiun, Ada Pelempar Bom Molotov dan Penyebar Berita Bohong

Kompas.com, 10 September 2025, 11:59 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Tim Satreskrim Polres Madiun Kota telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penjarahan.

Peristiwa perusakan dan penjarahan itu terjadi saat aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, di Kantor DPRD Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (30/8/2025).

Dari sembilan tersangka tersebut, satu orang diketahui berperan melempar bom molotov, sementara satu tersangka lainnya dituduh menyebarkan berita bohong.

Wakapolres Madiun Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta, dalam konfirmasi pada Selasa (9/9/2025), menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran yang berbeda.

"Ada yang melempar bom molotov, menyebarkan berita bohong, serta melakukan perusakan dan penjarahan fasilitas umum di Kantor DPRD Kota Madiun," ungkap Gusti.

Baca juga: Kasus Perusakan dan Penjarahan Gedung DPRD, Walkot Madiun: Tangkap dan Adili Provokatornya

Salah satu tersangka, berinisial VPA, dikenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP karena melempar bom molotov.

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Gusti.

Polisi juga memamerkan berbagai barang bukti yang disita dari tangan para tersangka, termasuk delapan unit sepeda motor, bom molotov, helm, serta barang jarahan seperti besi penutup saluran air dan kursi.

Bukti foto juga ditunjukkan, memperlihatkan para tersangka saat merakit bom molotov.

Gusti menambahkan bahwa tersangka VPA ditangkap pada Jumat (5/9/2025) malam di Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman.

Sebelum ditangkap, tersangka bekerja di salah satu rental mobil.

Baca juga: Penjarahan dan Perusakan Kantor DPRD Kota Madiun, Polisi Tahan 9 Tersangka

"Dari tangan tersangka kami sita pakaian yang dipakai saat kejadian, sekaligus bom molotov yang berhasil dilemparkan dan video. Tersangka ini sadar melempar ke arah mobil dan petugas pengamanan saat unjuk rasa berlangsung," ujar Gusti.

Selain VPA, polisi juga menetapkan seorang tersangka berinisial RDR yang dituduh menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.

Tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat 3 UU ITE dan pasal 160 KUHP.

Sementara itu, tujuh tersangka lainnya, yang berinisial SDM, ANR, RM, IFU, FA, TA, dan BAS, dijerat dengan tindak pidana perusakan dan pencurian fasilitas saat kericuhan terjadi.

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau