Tiga tersangka itu adalah warga Kelurahan Klampok bernama inisial LG (26), warga Kelurahan Karangsari bernama MS (40), dan warga Kelurahan Sananwetan bernama EGA (20).
Ketiganya merupakan warga Kota Blitar yang minum minuman keras bersama korban dan dua teman lainnya pada Kamis (14/8/2025) malam.
DK ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di tempat tidur rumahnya di Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kota Blitar, pada hari Jumat (15/8/2025) sore dengan kepala berlumuran darah.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan bahwa polisi telah menangkap tiga tersangka penganiayaan tersebut di dua lokasi berbeda.
“Sebelumnya kami telah menangkap dua tersangka pelaku, yakni LG dan MS, di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Yudho pada konferensi pers, Selasa (19/8/2025).
“Namun setelah kami dalami, terdapat satu lagi pelaku yang kami amankan ketika berada di Jakarta dengan bantuan dari Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yakni EGA,” ucapnya.
Yudho mengatakan bahwa ketiga tersangka sama-sama menjadi tersangka utama sesuai dengan pasal yang digunakan dalam penanganan perkara, yakni Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” ujarnya.
Yudho mengatakan bahwa para tersangka diancam dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun.
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kiswoyo mengatakan, tindak pidana penganiayaan itu dipicu oleh tersangka LG yang tersinggung oleh perkataan korban pada saat korban dan para tersangka minum minuman keras di rumah korban.
“Ada tujuh orang termasuk korban dan para tersangka yang pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB mulai minum minuman keras di rumah korban,” tuturnya.
Di tengah pesta miras tersebut, lanjutnya, korban mengucapkan perkataan bernada menjelek-jelekkan seorang perempuan yang merupakan pacar LG, salah satu tersangka.
Perkataan korban itu, kata Rudi, memicu cekcok dan berujung pada pemukulan yang dilakukan LG terhadap korban.
Setelah dipukul beberapa kali di ruang tamu tempat mereka minum, katanya, korban masuk ke kamarnya.
Namun, LG masih belum puas dan mendatangi korban di tempat tidurnya untuk kembali melakukan penganiayaan dengan dibantu oleh MS dan EGA.
“Penganiayaan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB hingga para tersangka berhenti melakukan penganiayaan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Jumat,” ucap Rudi.
“Lalu, para tersangka dan dua saksi pergi meninggalkan korban yang tidak berdaya di atas tempat tidurnya,” kata Rudi.
Ia mengatakan bahwa kondisi korban baru diketahui oleh orangtuanya pada Jumat sore atau sekitar 16 jam setelah para tersangka meninggalkan korban di rumahnya.
Padahal, lanjutnya, berdasarkan hasil otopsi, korban diperkirakan tewas sejak 6 hingga 7 jam sebelum ditemukan.
“Jadi diperkirakan korban ini meninggal dunia pada Jumat sekitar pukul 12.00 WIB,” katanya.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/08/19/212507978/polisi-tetapkan-3-tersangka-penganiayaan-hingga-tewas-saat-pesta-miras-di