PAMEKASAN, KOMPAS.com - Penantian ratusan nelayan di Kabupaten Pamekasan untuk mendapatkan ganti rugi atas rumpon mereka yang rusak terseret kapal Petronas tak kunjung berakhir.
Rumpon mereka rusak sejak Agustus 2024, atau setahun lalu. Hingga kini, ganti rugi dari Petrons melalui PT Elnusa yang ditunjuk untuk melaksanakan survei seismik di Lapangan Hidayah, Wilayah Kerja North II, belum kunjung jelas.
Setiap hari, nelayan berkumpul di pesisir pantai. Sebagian menyiapkan bahan rumpon baru, sedangkan sebagian lainnya menggantungkan harapan pada ganti rugi.
"Nelayan yang masih punya modal menyicil bahan untuk membuat rumpon baru, tapi sebagian besar masih menunggu ganti rugi," ucap Hefni (45), salah satu pemilik rumpon.
Dia bercerita, sepuluh rumpon miliknya kini tersisa tiga. Sebanyak tujuh rumpon hilang terseret kapal migas.
Sejak itu, pendapatan satu-satunya pupus dan turun drastis. Selama 12 bulan, ia mengais rezeki dari tangkapan dua rumpon.
"Sampai saat ini saya belum mampu menambah, setelah delapan rumpon hilang saat itu," katanya.
Dia menuturkan, menambah rumpon tidak mudah. Satu rumpon bisa mencapai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta, tergantung ukuran dan bahannya.
Sebelum rumpon hilang, dalam seminggu, pendapatan dari rumpon bisa mencapai Rp 10 juta.
Hasil tersebut dibagi ke sejumlah nelayan dalam satu perahu. Namun, saat ini, dengan rumpon yang sulit didapat, pendapatan turun drastis.
Baca juga: Perahu Hancur, Nelayan Banyuwangi Terombang-ambing Sendirian di Selat Bali
Pihaknya berharap ganti rugi segera diterima. Informasi yang dirangkum Kompas.com menyebutkan bahwa sekitar 2.000 nelayan mengalami kerugian.
Ribuan rumpon hilang dan rusak terseret kapal Petronas yang melakukan survei seismik melalui PT Elnusa pada bulan Agustus 2024.
Ribuan nelayan itu tersebar di Kecamatan Pasean dan Batumarmar di Pamekasan.
Selain itu, ada yang tersebar di tiga kecamatan Kabupaten Sampang, yakni di Kemacatan Banyuates, Ketapang, dan Kecamatan Sokobanah.
Terkait persoalan ini, sudah beberapa kali dilakukan pertemuan antara nelayan, Petronas, dan PT Elnusa.
Terakhir, sudah ada kesepakatan nominal ganti rugi di setiap kecamatan dan dijanjikan akan dibayarkan akhir Juli 2025, tetapi belum terealisasi.
Senior Government & Stakeholder Relations Manager Petronas, Erik Yogapurana, menyampaikan bahwa mereka belum bisa memberikan keterangan.
"Klarifikasinya nanti ya, saat ini sedang di-review," katanya singkat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang