MADIUN, KOMPAS.com - Sebanyak 37 anak di bawah umur di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, telah mengajukan dispensasi kawin (diska).
Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya dalam kondisi hamil.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Madiun, Yeni Mayawati, mengungkapkan, dari Januari hingga akhir Juli 2025, dinasnya telah mendampingi 37 anak yang ajukan dispensasi pernikahan dini ke Pengadilan Agama.
“Hingga akhir Juli sudah ada 37 calon pengantin di bawah umur yang mengajukan diska. 16 calon pengantin di antaranya dalam kondisi hamil,” kata Yeni saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).
Baca juga: Pelajar Nikah Dini di Lombok Tengah Enggan Lanjutkan Sekolah, Pilih Berjualan
Yeni menambahkan bahwa jumlah pernikahan dini anak di bawah umur mengalami penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Pada tahun 2023, tercatat 81 calon pengantin anak di bawah umur yang mengajukan diska, dengan 28 di antaranya dalam kondisi hamil.
Sementara pada tahun 2024, jumlah tersebut menurun menjadi 63 orang, dengan 16 di antaranya hamil.
Menurut Yeni, penyebab utama pernikahan dini anak di bawah umur di Kabupaten Madiun antara lain adalah kehamilan di luar nikah dan jodoh yang diatur oleh orang tua.
Selain itu, faktor ekonomi dan pendidikan yang rendah juga turut berkontribusi terhadap fenomena ini.
“Langkah pernikahan dini bagi anak di bawah umur diajukan orang tua agar anaknya tidak terbebani dengan persoalan,” ujarnya.
Yeni menjelaskan bahwa kapasitas instansinya dalam proses diska hanya sebatas pendampingan dan konseling.
Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan diska sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Agama.
“Peran kami melakukan konseling bagi pemohon diska saja. Sedangkan keputusan diterima tidaknya menjadi kewenangan pengadilan agama,” ungkapnya.
Bagi calon pengantin anak di bawah umur yang hamil, Yeni meminta agar mereka bersama orang tua tetap menjaga kehamilan.
Sedangkan bagi calon pengantin yang belum hamil, diimbau untuk menunda pernikahan hingga mereka mencapai usia yang aman dan siap untuk hamil.
Lebih lanjut, Yeni menekankan pentingnya pernikahan resmi bagi anak di bawah umur yang mengajukan pernikahan dini.
Menurutnya, menikah secara siri dapat menimbulkan risiko besar bagi calon mempelai perempuan, terutama karena banyak dari mereka yang belum siap secara mental, ekonomi, dan pendidikan.
Untuk mencegah pernikahan dini anak di bawah umur, DP2KBP3A Kabupaten Madiun aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan organisasi masyarakat perempuan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang