SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pendidikan gratis di jenjang SD dan SMP.
Diketahui, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan pemerintah pusat dan daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
"Kita sampaikan juga terkait hal ini masih menunggu juknisnya dari pemerintah. Apakah juknisnya itu ngasih gratis semuanya," kata Eri ketika berada di Kantor DPRD Surabaya, Senin (30/6/2025).
Baca juga: Hakim MK Jelaskan soal Putusan Pendidikan Gratis di SD dan SMP Swasta
Dengan demikian, Eri menyebut, pihaknya masih menunggu aturan pasti dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, sebelum menerapkannya.
"Kemarin Pak Menteri masih mengatakan ada sekolah yang diperbolehkan (pungut biaya). Jadi kita masih menunggu saja biar tidak ada pendapat seng bedo-bedo (yang berbeda-beda)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah mendukung sekolah swasta ikut terlibat pendidikan gratis pada jenjang SD hingga SMP.
Baca juga: Hakim MK Jelaskan soal Putusan Pendidikan Gratis di SD dan SMP Swasta
"Putusan itu dalam rangka nation and character building supaya peran negara di pendidikan dasar 9 tahun itu optimal sehingga keberadaan negara di situ harus memberikan support," ungkap Hakim Konstitusi Arief Hidayat usai menghadiri sarasehan kebangsaan dalam rangka Bulan Bung Karno di Panti Marhaen, Semarang, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Arief, komitmen ini sejalan dengan visi membangun bangsa yang merdeka, berdaulat, dan memiliki nilai-nilai kebangsaan serta patriotisme.
"Itu maksud daripada pemberian pendidikan 9 tahun gratis. Berarti negara juga harus hadir untuk mendukung. Hadir, hadir, mendukung semuanya," lanjutnya.
Dalam praktiknya, pemerintah dapat mendanai penyelenggaraan sekolah swasta secara bertahap sesuai dengan kemampuan APBN. Putusan ini menjadi komitmen jangka panjang yang harus diwujudkan oleh pemerintah.
"Tapi dilakukan secara bertahap tergantung APBN, kemampuan APBN-nya. Itu dipertimbangkan oleh mahkamah," katanya.
Dia menekankan bahwa negara harus hadir dan memberikan dukungan penuh dalam berbagai aspek, tak terkecuali untuk mengawasi dan menyusun kurikulum untuk pembentukan karakter bangsa.
"Termasuk mengawasi atau membuatkan kurikulum yang bisa mendidik atau memberikan karakter bangsa di depan bangsa yang merdeka, berdaulat, dan mempunyai nilai-nilai kebangsaan serta patriotisme," imbuhnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang