Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Lamongan Tangkap 2 Pelaku Gay "Kelas Kakap" yang Aktif Bagikan Konten Pornografi

Kompas.com, 30 Juni 2025, 15:42 WIB
Hamzah Arfah,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Media sosial (Medsos) sempat dihebohkan oleh grup penyuka sesama jenis antar pria (gay) Lamongan, Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur.

Setelah melakukan penyelidikan, Polres Lamongan akhirnya menangkap dua orang pelaku.

Dua pelaku yang diamankan tersebut berinisial MYM (31) warga Kecamatan/Kabupaten Lamongan, serta DZ (33) warga Kecamatan Sugio, Lamongan.

Menurut keterangan pihak kepolisian, keduanya aktif membagikan konten bermuatan pornografi (gay) melalui akun facebook maupun aplikasi michat milik pribadi.

"Tersangka MYM menggunakan akun facebook bernama Bayu Raja dan michat dengan nama Rob Rob. Sementara DZ menggunakan akun facebook Nutrisari Anggur dan michat dengan nama Pijat Full Body,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, Senin (30/6/2025).

Baca juga: Polisi Tangkap Admin dan Anggota Grup Facebook Gay Khusus Surabaya

Kedua pelaku, jelas Agus, tergabung dalam berbagai grup facebook lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) maupun waria, baik lokal maupun nasional.

MYM bergabung dalam lebih dari 80 grup, sedangkan DZ aktif setidaknya pada 15 grup yang berisi aktivitas penyuka sesama jenis.

Termasuk yang menggunakan label Lamongan, Babat dan sekitarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban, Sita Cambuk dan Kalung Rantai

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, kedua pelaku juga memproduksi konten foto dan video pribadi yang mengandung unsur pornografi.

Mereka kemudian menyebarkannya kepada orang lain, dengan tujuan mencari pasangan sesama jenis secara daring.

"Mereka aktif di beberapa grup media sosial, dengan ratusan anggota yang digunakan untuk mencari pasangan sejenis,” ucap Agus.

Dari kedua pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya empat unit telepon genggam, pakaian dalam, serta tangkapan layar percakapan dan juga unggahan yang mengandung konten pornografi dan kesusilaan.

“Modus operandi mereka, berawal dari rasa penasaran dan ketertarikan terhadap hubungan sesama jenis. Tindakan ini jelas melanggar norma kesusilaan dan hukum yang berlaku,” ungkap Agus.

Baca juga: Polisi: 2 Orang yang Ditangkap Ini Aktif Hingga Buat Grup Gay Tuban Punya 1.000 Anggota

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang ITE. Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukumannya, berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun," kata Agus.

Kapolres Lamongan juga mengimbau, masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan medsos serta tidak segan melapor kepada pihak berwajib, bila menjumpai aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum.

Termasuk, mengajak semua pihak untuk ikut peduli dan berperan aktif, dalam mencegah penyebaran konten-konten yang merusak moral dan ketertiban sosial.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau