LAMONGAN, KOMPAS.com - Media sosial (Medsos) sempat dihebohkan oleh grup penyuka sesama jenis antar pria (gay) Lamongan, Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur.
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Lamongan akhirnya menangkap dua orang pelaku.
Dua pelaku yang diamankan tersebut berinisial MYM (31) warga Kecamatan/Kabupaten Lamongan, serta DZ (33) warga Kecamatan Sugio, Lamongan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, keduanya aktif membagikan konten bermuatan pornografi (gay) melalui akun facebook maupun aplikasi michat milik pribadi.
"Tersangka MYM menggunakan akun facebook bernama Bayu Raja dan michat dengan nama Rob Rob. Sementara DZ menggunakan akun facebook Nutrisari Anggur dan michat dengan nama Pijat Full Body,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, Senin (30/6/2025).
Baca juga: Polisi Tangkap Admin dan Anggota Grup Facebook Gay Khusus Surabaya
Kedua pelaku, jelas Agus, tergabung dalam berbagai grup facebook lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) maupun waria, baik lokal maupun nasional.
MYM bergabung dalam lebih dari 80 grup, sedangkan DZ aktif setidaknya pada 15 grup yang berisi aktivitas penyuka sesama jenis.
Termasuk yang menggunakan label Lamongan, Babat dan sekitarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban, Sita Cambuk dan Kalung Rantai
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, kedua pelaku juga memproduksi konten foto dan video pribadi yang mengandung unsur pornografi.
Mereka kemudian menyebarkannya kepada orang lain, dengan tujuan mencari pasangan sesama jenis secara daring.
"Mereka aktif di beberapa grup media sosial, dengan ratusan anggota yang digunakan untuk mencari pasangan sejenis,” ucap Agus.
Dari kedua pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya empat unit telepon genggam, pakaian dalam, serta tangkapan layar percakapan dan juga unggahan yang mengandung konten pornografi dan kesusilaan.
“Modus operandi mereka, berawal dari rasa penasaran dan ketertarikan terhadap hubungan sesama jenis. Tindakan ini jelas melanggar norma kesusilaan dan hukum yang berlaku,” ungkap Agus.
Baca juga: Polisi: 2 Orang yang Ditangkap Ini Aktif Hingga Buat Grup Gay Tuban Punya 1.000 Anggota
Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang ITE. Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukumannya, berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun," kata Agus.
Kapolres Lamongan juga mengimbau, masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan medsos serta tidak segan melapor kepada pihak berwajib, bila menjumpai aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum.
Termasuk, mengajak semua pihak untuk ikut peduli dan berperan aktif, dalam mencegah penyebaran konten-konten yang merusak moral dan ketertiban sosial.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang