TUBAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreakrim) Polres Tuban mengamankan dua pria gay (penyuka sesama jenis) yang aktif di media sosial berinisial J (45), dan AJ (30) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kedua pria tersebut diketahui cukup aktif di grup media sosial komunitas pria penyuka sesama jenis Kabupaten Tuban dan sekitarnya.
Termasuk grup jaringan komunitas Gay Tuban, Lamongan dan Bojonegoro.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban, Sita Cambuk dan Kalung Rantai
Kepala Satreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari kasus penanganan grup facebook komunitas Gay Lamongan, Tuban dan Bojonegoro oleh Polda Jawa Timur.
Petugas Satreskrim Polres Tuban lalu melakukan penyelidikan di media sosial dan menemukan akun media sosial grup komunitas serupa di Kabupaten Tuban yang memiliki ribuan anggota.
Dari hasil penyelidikan di grup media sosial yang diketahui sudah ada sejak tahun 2010 tersebut diketahui ada beberapa anggota yang aktif secara terbuka mengunggah ajakan atau perilaku menyimpang ke publik.
"Dua orang yang diamankan merupakan anggota atau pengguna aktif di dalam grup yang sudah ada sejak 2010 lalu dengan anggota mencapai 1.000 akun," kata AKP Dimas Robin Alexander, kepada Kompas.com, (18/6/2025).
Baca juga: Polisi Tangkap Admin dan Anggota Grup Facebook Gay Khusus Surabaya
Sejumlah barang bukti diamankan petugas diantaranya gambar percakapan prilaku menyimpang di media sosial dari akun kedua pria tersebut dan sejumlah alat bantu seks milik keduanya.
Termasuk dua gambar orang berseragam polisi dan anak sekolah yang ditempel di dinding kamar pria tersebut untuk digunakan sebagai bahan fantasi seks.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari admin dan pembuat grup media sosial komunitas yang memiliki prilaku meyimpang tersebut.
"Kami terus pengembangan untuk mengungkap pengguna aktif lainnya dan mencari tahu siapa yang membuat grup ini" ujarnya.
Baca juga: Pria di Jaksel Undang 8 Teman untuk Pesta Seks Gay, Modusnya Rayakan Ulang Tahun
Untuk kedua pria yang diamankan saat ini dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2024 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang