Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: 2 Orang yang Ditangkap Ini Aktif Hingga Buat Grup Gay Tuban Punya 1.000 Anggota

Kompas.com, 18 Juni 2025, 17:50 WIB
Hamim,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

TUBAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreakrim) Polres Tuban mengamankan dua pria gay (penyuka sesama jenis) yang aktif di media sosial berinisial J (45), dan AJ (30) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kedua pria tersebut diketahui cukup aktif di grup media sosial komunitas pria penyuka sesama jenis Kabupaten Tuban dan sekitarnya.

Termasuk grup jaringan komunitas Gay Tuban, Lamongan dan Bojonegoro.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Anggota Grup Facebook Gay Tuban, Sita Cambuk dan Kalung Rantai

Kepala Satreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari kasus penanganan grup facebook komunitas Gay Lamongan, Tuban dan Bojonegoro oleh Polda Jawa Timur.

Petugas Satreskrim Polres Tuban lalu melakukan penyelidikan di media sosial dan menemukan akun media sosial grup komunitas serupa di Kabupaten Tuban yang memiliki ribuan anggota.

Dari hasil penyelidikan di grup media sosial yang diketahui sudah ada sejak tahun 2010 tersebut diketahui ada beberapa anggota yang aktif secara terbuka mengunggah ajakan atau perilaku menyimpang ke publik.

"Dua orang yang diamankan merupakan anggota atau pengguna aktif di dalam grup yang sudah ada sejak 2010 lalu dengan anggota mencapai 1.000 akun," kata AKP Dimas Robin Alexander, kepada Kompas.com, (18/6/2025).

Baca juga: Polisi Tangkap Admin dan Anggota Grup Facebook Gay Khusus Surabaya

Sejumlah barang bukti diamankan petugas diantaranya gambar percakapan prilaku menyimpang di media sosial dari akun kedua pria tersebut dan sejumlah alat bantu seks milik keduanya.

Termasuk dua gambar orang berseragam polisi dan anak sekolah yang ditempel di dinding kamar pria tersebut untuk digunakan sebagai bahan fantasi seks.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari admin dan pembuat grup media sosial komunitas yang memiliki prilaku meyimpang tersebut.

"Kami terus pengembangan untuk mengungkap pengguna aktif lainnya dan mencari tahu siapa yang membuat grup ini" ujarnya.

Baca juga: Pria di Jaksel Undang 8 Teman untuk Pesta Seks Gay, Modusnya Rayakan Ulang Tahun

Untuk kedua pria yang diamankan saat ini dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2024 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau