BLITAR, KOMPAS.com – Muhammad Muchlison (54) alias Gus Ison, kakak Bupati Blitar Rini Syarifah, menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.
Penyerahan uang tunai dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 itu dilakukan tim kuasa hukum Gus Ison pada Senin (23/6/2025).
Artinya, penyerahan ini dilakukan 21 hari setelah penyidik Kejari menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Dam Kalibentak yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,15 miliar.
Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Kakak Mantan Bupati Blitar Tersangka Korupsi Pembangunan Dam
Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, menyatakan bahwa penitipan uang tersebut mencerminkan iktikad baik Gus Ison.
"Jadi tersangka MM ini alhamdulillah memiliki iktikad baik dengan menitipkan uang pengganti keuangan negara kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar," ungkap Andriyanto kepada awak media.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy, menambahkan bahwa jumlah uang Rp 1,1 miliar tersebut sesuai dengan dana yang diterima Gus Ison berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki penyidik.
"Jadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,15 miliar itu berbeda porsi tanggung jawabnya antara satu tersangka dengan yang lain. Untuk tersangka MM memang jumlah dana yang mengalir ke dia senilai Rp 1,1 miliar," ujar Willy.
Baca juga: Meski Belum Ditemukan Kasus Infeksi, Bupati Blitar Keluarkan SE Kewaspadaan Penyebaran Covid-19
Dengan penitipan tersebut, masih tersisa sekitar Rp 4,05 miliar kerugian keuangan negara yang sedang dalam proses penyitaan oleh penyidik atas aset yang dimiliki tersangka lainnya, Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu.
Willy menyebutkan bahwa penyidik telah menyita lima bidang tanah dan bangunan seluas sekitar 8.366 meter persegi, tiga unit mobil, dan 40 sepeda motor dari Budi Susu.
"Kita sedang menghitung apakah aset yang telah kami sita dari tersangka HB alias BS ini sudah mencapai nilai Rp 4 miliar atau belum," ungkapnya.
Gus Ison ditetapkan sebagai tersangka kelima pada Senin (2/6/2025) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dam di aliran sungai Kecamatan Panggungrejo yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2023.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk Rini Syarifah pada 2021.
Sebelumnya, pada Jumat (23/5/2026), bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap Hari Budiono, penyidik juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Heri Santosa, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dua tersangka lainnya adalah MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama dan MID selaku admin CV tersebut, yang merupakan pelaksana proyek Dam Kali Bentak.
Willy menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil Rini Syarifah untuk diperiksa kembali setelah tanggal 29 Juni, mengingat saat ini ia sedang menjalankan ibadah haji.
"Yang bersangkutan (Rini Syarifah) akan kami panggil setelah tanggal 29 Juni ini," ujar Willy.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan memanggil sejumlah anggota TP2ID lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang