Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Mantan Bupati Blitar Titip Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar ke Kejaksaan

Kompas.com, 23 Juni 2025, 18:16 WIB
Asip Agus Hasani,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Muhammad Muchlison (54) alias Gus Ison, kakak Bupati Blitar Rini Syarifah, menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.

Penyerahan uang tunai dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 itu dilakukan tim kuasa hukum Gus Ison pada Senin (23/6/2025).

Artinya, penyerahan ini dilakukan 21 hari setelah penyidik Kejari menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Dam Kalibentak yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,15 miliar.

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Kakak Mantan Bupati Blitar Tersangka Korupsi Pembangunan Dam

Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, menyatakan bahwa penitipan uang tersebut mencerminkan iktikad baik Gus Ison.

"Jadi tersangka MM ini alhamdulillah memiliki iktikad baik dengan menitipkan uang pengganti keuangan negara kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar," ungkap Andriyanto kepada awak media.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy, menambahkan bahwa jumlah uang Rp 1,1 miliar tersebut sesuai dengan dana yang diterima Gus Ison berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki penyidik.

"Jadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,15 miliar itu berbeda porsi tanggung jawabnya antara satu tersangka dengan yang lain. Untuk tersangka MM memang jumlah dana yang mengalir ke dia senilai Rp 1,1 miliar," ujar Willy.

Baca juga: Meski Belum Ditemukan Kasus Infeksi, Bupati Blitar Keluarkan SE Kewaspadaan Penyebaran Covid-19

Dengan penitipan tersebut, masih tersisa sekitar Rp 4,05 miliar kerugian keuangan negara yang sedang dalam proses penyitaan oleh penyidik atas aset yang dimiliki tersangka lainnya, Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu.

Willy menyebutkan bahwa penyidik telah menyita lima bidang tanah dan bangunan seluas sekitar 8.366 meter persegi, tiga unit mobil, dan 40 sepeda motor dari Budi Susu.

"Kita sedang menghitung apakah aset yang telah kami sita dari tersangka HB alias BS ini sudah mencapai nilai Rp 4 miliar atau belum," ungkapnya.

Gus Ison ditetapkan sebagai tersangka kelima pada Senin (2/6/2025) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dam di aliran sungai Kecamatan Panggungrejo yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2023.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk Rini Syarifah pada 2021.

Sebelumnya, pada Jumat (23/5/2026), bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap Hari Budiono, penyidik juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Heri Santosa, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek Dam, Kakak Mantan Bupati Blitar Gugat Penyitaan Barang oleh Kejaksaan

Dua tersangka lainnya adalah MB selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama dan MID selaku admin CV tersebut, yang merupakan pelaksana proyek Dam Kali Bentak.

Willy menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil Rini Syarifah untuk diperiksa kembali setelah tanggal 29 Juni, mengingat saat ini ia sedang menjalankan ibadah haji.

"Yang bersangkutan (Rini Syarifah) akan kami panggil setelah tanggal 29 Juni ini," ujar Willy.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan memanggil sejumlah anggota TP2ID lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau