Salin Artikel

Apresiasi Kebijakan Jam Malam, DPRD Surabaya Minta Orang Tua Jangan Hanya Andalkan Aparat

Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah kenakalan remaja di Kota Pahlawan.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am, menyatakan bahwa pembatasan jam malam merupakan langkah yang relevan mengatasi masalah kenakalan remaja.

Ia menggarisbawahi bahwa kenakalan remaja yang dimaksud mencakup tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga pergaulan bebas.

“Ini bukan sekadar membatasi ruang gerak anak, tapi bagian dari upaya membentuk lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka,” kata Abdul Ghoni pada Senin (23/6/2025).

Abdul Ghoni menambahkan bahwa banyaknya kasus kenakalan remaja saat ini dipicu kurangnya kontrol sosial dan pengawasan dari keluarga.

Ia menekankan bahwa mengatasi masalah ini bukan hanya tanggung jawab aparat atau pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif dari orang tua dan keluarga.

“Kalau anak belum pulang jam 10 malam, orang tua harus turun tangan. Jangan dibiarkan. Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat,” ungkapnya.

Selain itu, politisi dari fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai bahwa pembatasan jam hingga pukul 22.00 WIB juga dapat meningkatkan kualitas belajar anak-anak.

Dengan adanya pembatasan ini, anak-anak diharapkan dapat membagi waktu antara bermain, belajar, dan beristirahat, sehingga lebih siap menjalani aktivitas belajar di sekolah setiap hari.

Ghoni berharap bahwa surat edaran yang diterbitkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Rukun Warga (RW) dalam memperkuat pengawasan lingkungan.

“Kalau ini berhasil, yang kita jaga bukan hanya ketertiban malam, tapi juga masa depan generasi muda Surabaya,” tutupnya.

Kebijakan jam malam ini sebelumnya diterbitkan oleh Wali Kota Eri Cahyadi dalam surat edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.

Eri menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun di luar rumah pada malam hari, yang berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Aturan ini menghindarkan anak dari risiko pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan segala bentuk kekerasan," ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (23/6/2025).

Eri juga menambahkan bahwa anak yang melanggar aturan akan ditangkap dengan pendekatan persuasif dan edukatif, serta akan diberikan pembinaan bersama orang tua atau penanggung jawabnya.

"Orang tua yang anaknya melanggar akan dikenai sanksi wajib ikut program parenting, dan akan dilakukan monitoring oleh ketua RW, ketua RT, kader Surabaya Hebat, serta unsur kelurahan dan kecamatan," ucapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/23/181958078/apresiasi-kebijakan-jam-malam-dprd-surabaya-minta-orang-tua-jangan-hanya

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com