SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak untuk mengantisipasi risiko pergaulan bebas.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.
Eri menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membatasi aktivitas anak di bawah 18 tahun di luar rumah pada malam hari, yang berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
"Aturan ini menghindarkan anak dari risiko pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan segala bentuk kekerasan," ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Cegah Perilaku Buruk Anak, Eri Cahyadi Berencana Terbitkan SE Jam Malam di Surabaya
Lebih lanjut, Eri menambahkan bahwa kebijakan jam malam ini diharapkan dapat membantu anak-anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal.
Namun, terdapat beberapa pengecualian bagi anak yang diperbolehkan berada di luar rumah, seperti yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara keagamaan dan sosial, serta atas izin orangtua.
"Kemudian kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak, serta kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab," ujarnya.
Dengan kebijakan ini, anak-anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orangtua, terutama yang berpotensi mengarah ke tindakan kriminalitas.
Baca juga: Soal Penerapan WFA, Eri Cahyadi: Saya Sudah Minta Lurah dan Camat Kerja di Balai RW
"Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan," tegasnya.
Eri menambahkan, anak yang melanggar aturan akan ditangkap dengan pendekatan persuasif dan edukatif, serta akan diberikan pembinaan bersama orangtua atau penanggung jawabnya.
"Orangtua yang anaknya melanggar akan dikenai sanksi wajib ikut program parenting, dan akan dilakukan monitoring oleh ketua RW, ketua RT, kader Surabaya Hebat, serta unsur kelurahan dan kecamatan," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang