SURABAYA, KOMPAS.com - Kasus penipuan dalam jual-beli rumah secara cessie atau lelang semakin meningkat akhir-akhir ini.
Banyak masyarakat yang tergiur dengan harga murah yang ditawarkan, tanpa memahami sepenuhnya mekanisme dan metode transaksi tersebut.
Menanggapi fenomena ini, Dr Ghansham Anand SH MKn, Dosen Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, memberikan beberapa tips untuk membantu masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pembelian rumah cessie.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Rumah PT Surya Gemilang Multindo, Armuji: Jangan Mudah Tergiur Harga Murah
Hal pertama yang disarankan oleh Ghansham adalah memeriksa bukti kepemilikan rumah.
“Kalau bukti kepemilikannya masih bermasalah, masih atas nama orang lain, atau masih dikuasai orang lain, perlu hati-hati,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/6/2025).
Selain itu, Ghansham mengingatkan agar pembeli tidak mudah tergiur dengan harga murah, terutama jika menggunakan perantara pihak ketiga.
“Jangan mudah tergiur dengan harga murah karena konsekuensi yang didapat jika sekali kejebak bakal panjang,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar masyarakat mengikuti prosedur pelelangan melalui bank secara langsung.
“Ikuti menjadi peserta lelang, jangan menggunakan jasa-jasa pihak ketiga seperti ini,” tuturnya.
Ghansham berharap masyarakat dapat mengambil pelajaran dari situasi ini dan lebih berhati-hati dalam melakukan jual-beli rumah cessie.
“Kalau ini masih atas nama orang lain, hati-hati, resikonya seperti apa. Jangan-jangan nanti orangnya gugat dan sebagainya, perlu diselidiki lebih dalam sebelum membeli,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang