BANGKALAN, KOMPAS.com - Kasus penyalahgunaan dana di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur atau Perseroan Terbatas (PT) Sumber Daya terus bergulir.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Sumber Daya periode 2017-2019, JS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai hari ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Fakhry mengatakan bahwa JS diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana dari BUMD Bangkalan tersebut.
Dalam kasus ini, JS diduga berperan membantu mengeluarkan dana dari BUMD Bangkalan ke penerima modal usaha yakni Usaha Dagang (UD) Mabruq.
"Yang bersangkutan ini menyetujui keluarnya uang dari BUMD ke penerima modal yakni D dan uang tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Cadangan PDAM Makassar
Ia mengatakan, akibat hal tersebut, terdapat kerugian negara sebanyak Rp 1.350.000.000 yang sebelumnya seolah-olah digunakan untuk penyertaan modal usaha beras.
"Seolah melakukan pengadaan beras namun dana tidak dipergunakan sesuai peruntukan dan mekanismenya dilakukan dengan tidak benar," katanya.
Pada 28 Mei lalu, pihak Kejari Bangkalan menetapkan JS sebagai tersangka.
"Meskipun tidak ada aliran dana ke yang bersangkutan, namun berkat perannya, uang itu keluar dari BUMD sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum JS, Risang Bima Wijaya mengatakan, kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari PT Sumber Daya Persero atau sebelumnya bernama Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya.
"Kalau mau dicari-cari kesalahannya, JS ini hanya kesalahannya di administrasi. Ini bukan penyertaan modal, tetapi kerja sama usaha dan itu sudah selayaknya dilakukan BUMD sebagai badan usaha dengan tujuan mengangkat perekonomian daerah," ucapnya.
Ia menceritakan, semula PD Sumber Daya menerima pengembalian uang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak Rp 59.000.000.000, tetapi uang tersebut tidak digunakan sama sekali oleh BUMD selama 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Nama Kusnadi di Pusaran Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim
Mengetahui ada dana tersebut, Risang menyebut kelompok usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendesak agar dapat modal usaha.
JS lalu menghubungi ketua asosiasi UMKM yakni asosiasi Kuda Terbang, yakni D. Dari situlah, JS mengenal D.
"Awalnya itu ya kerjasama UMKM," tuturnya.