Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Tak Terima Uang Korupsi, Mantan Plt Dirut BUMD di Bangkalan Ditahan karena Rugikan Negara Rp 1,35 M

Kompas.com, 10 Juni 2025, 19:28 WIB
Yulian Isna Sri Astuti,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Kasus penyalahgunaan dana di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur atau Perseroan Terbatas (PT) Sumber Daya terus bergulir.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Sumber Daya periode 2017-2019, JS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai hari ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Fakhry mengatakan bahwa JS diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana dari BUMD Bangkalan tersebut.

Dalam kasus ini, JS diduga berperan membantu mengeluarkan dana dari BUMD Bangkalan ke penerima modal usaha yakni Usaha Dagang (UD) Mabruq.

"Yang bersangkutan ini menyetujui keluarnya uang dari BUMD ke penerima modal yakni D dan uang tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Cadangan PDAM Makassar

Ia mengatakan, akibat hal tersebut, terdapat kerugian negara sebanyak Rp 1.350.000.000 yang sebelumnya seolah-olah digunakan untuk penyertaan modal usaha beras.

"Seolah melakukan pengadaan beras namun dana tidak dipergunakan sesuai peruntukan dan mekanismenya dilakukan dengan tidak benar," katanya. 

Pada 28 Mei lalu, pihak Kejari Bangkalan menetapkan JS sebagai tersangka.

"Meskipun tidak ada aliran dana ke yang bersangkutan, namun berkat perannya, uang itu keluar dari BUMD sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Sementara itu, kuasa hukum JS, Risang Bima Wijaya mengatakan, kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari PT Sumber Daya Persero atau sebelumnya bernama Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya.

"Kalau mau dicari-cari kesalahannya, JS ini hanya kesalahannya di administrasi. Ini bukan penyertaan modal, tetapi kerja sama usaha dan itu sudah selayaknya dilakukan BUMD sebagai badan usaha dengan tujuan mengangkat perekonomian daerah," ucapnya.

Ia menceritakan, semula PD Sumber Daya menerima pengembalian uang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak Rp 59.000.000.000, tetapi uang tersebut tidak digunakan sama sekali oleh BUMD selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Nama Kusnadi di Pusaran Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

Mengetahui ada dana tersebut, Risang menyebut kelompok usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendesak agar dapat modal usaha.

JS lalu menghubungi ketua asosiasi UMKM yakni asosiasi Kuda Terbang, yakni D. Dari situlah, JS mengenal D.

"Awalnya itu ya kerjasama UMKM," tuturnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau