LUMAJANG, KOMPAS.com - Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun gara-gara tergiur uang tunai Rp 1,4 juta.
Awalnya, Poniman didatangi temannya, Kartiman yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) untuk meminjam kartu tanda penduduk (KTP).
Tujuannya, KTP milik Poniman ini akan diajukan sebagai debitur di Adira Finance untuk pembelian 1 unit sepeda motor vario 160 cc.
Poniman dijanjikan akan diberi uang tunai sejumlah Rp 1,4 juta setelah pengajuan kreditnya disetujui Adira.
Baca juga: Ijazah hingga KTP Hangus Saat Kebakaran Tamansari, Warga: Cuma Selamatin Baju dan Tas
Tidak hanya itu, Poniman juga dijanjikan tidak perlu membayar cicilan setiap bulannya karena semua biaya akan ditanggung oleh Kartiman.
Bahkan, saat survei kelolosan kredit, surveyor dari Adira datang ke rumah Poniman didampingi oleh Kartiman.
Saat motor tiba di rumah Poniman, Kartiman langsung mengambil motor tersebut dan memberi uang kepada Poniman sesuai yang dijanjikan.
Nahas, cicilan yang seharusnya dibayarkan oleh Kartiman sesuai perjanjian tidak pernah dibayarkan hingga Poniman terseret masalah hukum.
Bahkan, Kartiman saat ini menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi.
Baca juga: Eks Mantri Bank BUMN Ponorogo Jadi Tersangka, KTP Puluhan Warga Dipalsukan untuk Kredit Fiktif
Poniman pun harus menanggung sendiri kesalahan yang diperbuatnya bersama Katirman.
Poniman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 10.000.000.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, alasan hakim menjatuhkan vonis lebih berar adalah terdakwa terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas.
Sepeda motor ini secara nyata harus dipandang posisi masih menyewa ketika masih cicil, dan membeli ketika sudah lunas mencicil.
Selain itu, kerugian yang dialami PT Adira Finance Lumajang akibat perbuatan Poniman ini mencapai Rp 38.939.996.