Pernyataan ini disampaikan setelah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan mengadakan kegiatan di hotel dan restoran, asalkan tidak dilakukan secara berlebihan.
Tito menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara Musrenbang provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram pada Rabu (4/6/2025).
Indah menegaskan pentingnya OPD untuk tetap mengadakan rapat di lingkungan kantor.
"Iya, tapi kalau OPD selain giat dengan DPRD, saya sarankan giat dalam kota saja," ujarnya melalui pesan singkat pada hari yang sama.
Bupati juga menekankan bahwa untuk kebutuhan konsumsi rapat, penggunaan katering atau restoran lokal tetap diperbolehkan.
"Selama ruangan pemda atau kantor bisa digunakan, ya digunakan, tapi makanannya kan catering atau resto lokal," tambah Indah.
Meskipun demikian, Indah menjelaskan bahwa Pemkab Lumajang tidak sepenuhnya melarang penggunaan hotel atau restoran untuk rapat.
"Kalau ruangan (pemda) terpakai, ya sewa tempat di luar tidak apa-apa, asal tetap dalam kota," pungkasnya.
Dengan imbauan ini, Bupati berharap agar kegiatan pemerintahan tetap efisien dan mendukung perekonomian lokal.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/04/224554578/mendagri-bolehkan-pemda-rapat-di-hotel-dan-resto-bupati-lumajang-sarankan