Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Ijazah Kembali Terjadi, Belasan Karyawan Laporkan Perusahaan Tandon Air ke Polres Sidoarjo

Kompas.com, 29 Mei 2025, 12:32 WIB
Izzatun Najibah,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

SIDOARJO, KOMPAS.com - Setelah ramainya kasus penahanan ijazah yang dilakukan CV. Sentoso Seal, kasus serupa kembali mencuak diduga dari salah satu perusahaan tandon air di Sidoarjo.

Perusahaan tandon air yang berlokasi di Kecamatan Candi, Sidoarjo, PT Tedmonindo Pratama Semesta dilaporkan oleh 15 karyawannya ke Polres Sidoarjo atas dugaan penahanan ijazah.

“15 orang itu ada yang mantan karyawan dan ada yang masih bekerja,” kata kuasa hukum korban, Sigit Imam Basuki saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (29/5/2025).

Baca juga: Armuji Ungkap Jan Hwa Diana Juga Pernah Bikin Masalah di Kota Batu

Sigit mengatakan, salah satu karyawan ijazahnya ditahan sejak awal masuk kerja pada tahun 2012 dan belum dikembalikan saat resign pada April 2025 lalu.

“Alasannya orang masuk kerja sepertinya dibuat jaminan. Jadi mereka menyerahkan ijazah dulu mau kerja di situ, baru tanda tangan kontrak,” jelasnya.

Tidak hanya menahan ijazah, pihak perusahaan juga diduga menahan dokumen lainnya seperti SKCK sebagai salah satu syarat.

“Terus terkait dengan penahanan ijazah itu, kalau karyawan itu resign, maka mereka harus menebus Rp 6.500.000. Itu informasi dari karyawan kemarin,” terangnya.

Baca juga: Kesulitan Kembalikan Dokumen Eks Karyawan, Dalih Jan Hwa Diana: Banyak yang Tiba-tiba Resign dan Tak Bisa Dihubungi

Selain itu, Sigit menjelaskan, pihaknya mengindikasi adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh PT Tedmonindo Pratama Semesta.

Pemerasan tersebut terkait kewajiban penggantian harga barang hilang dengan memotong gaji karyawan sebesar Rp 250.000 selama 24 bulan.

“Kalau memang ada kehilangan barang, harusnya kan pihak manajemen atau perusahaan itu melaporkan ke APH (aparat penegak hukum), melakukan penyelidikan, seperti itu. Tapi tidak ada yang dilakukan, malah dibebankan ke karyawan,” ungkapnya.

Baca juga: Pengacara Jan Hwa Diana Ingin Berikan Dokumen Eks Karyawan Sentoso Seal, Armuji: Jangan Kasih ke Saya...

Sigit menjelaskan, barang tersebut berupa matras seberat 3 ton dan diduga hilang saat libur lebaran. Sehingga karyawan merasa dituding oleh perusahaan.

“Padahal matrasnya itu sangat berat. Katanya sekitar 300 kg. Tidak mungkin ddiangkat oleh 4 atau 5 orang, kalau tidak pakai alat dan pintunya itu kan juga digembok,” tuturnya.

Apabila karyawan tidak bersedia menandatangani kesepakatan kewajiban pembayaran ganti rugi Rp 250.000 selama 24 bulan, maka gaji tidak akan diserahkan.

“Ada yang melapor termasuk ketelambatan pembayaran gaji. Yang biasanya tanggal 10 Mei itu gajian. Sampai tanggal sekian ini masih belum gajian. Kalau kamu mau tanda tangan terkait dengan pemotongan 250 ribu x 24, gajimu akan saya keluarkan,” bebernya.

Baca juga: Hari Ini, Pengacara Jan Hwa Diana Datangi Rumah Armuji, Minta Bantuan Kembalikan Dokumen Eks Karyawan Sentoso Seal

Selain melapor ke Polres Sidoarjo, korban juga mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Tedmonindo Pratama Semesta ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten.

Kompas.com masih berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap Polres Sidoarjo dan Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur maupun tingkat Kabupaten Sidoarjo.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau