SIDOARJO, KOMPAS.com - Setelah ramainya kasus penahanan ijazah yang dilakukan CV. Sentoso Seal, kasus serupa kembali mencuak diduga dari salah satu perusahaan tandon air di Sidoarjo.
Perusahaan tandon air yang berlokasi di Kecamatan Candi, Sidoarjo, PT Tedmonindo Pratama Semesta dilaporkan oleh 15 karyawannya ke Polres Sidoarjo atas dugaan penahanan ijazah.
“15 orang itu ada yang mantan karyawan dan ada yang masih bekerja,” kata kuasa hukum korban, Sigit Imam Basuki saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (29/5/2025).
Baca juga: Armuji Ungkap Jan Hwa Diana Juga Pernah Bikin Masalah di Kota Batu
Sigit mengatakan, salah satu karyawan ijazahnya ditahan sejak awal masuk kerja pada tahun 2012 dan belum dikembalikan saat resign pada April 2025 lalu.
“Alasannya orang masuk kerja sepertinya dibuat jaminan. Jadi mereka menyerahkan ijazah dulu mau kerja di situ, baru tanda tangan kontrak,” jelasnya.
Tidak hanya menahan ijazah, pihak perusahaan juga diduga menahan dokumen lainnya seperti SKCK sebagai salah satu syarat.
“Terus terkait dengan penahanan ijazah itu, kalau karyawan itu resign, maka mereka harus menebus Rp 6.500.000. Itu informasi dari karyawan kemarin,” terangnya.
Selain itu, Sigit menjelaskan, pihaknya mengindikasi adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh PT Tedmonindo Pratama Semesta.
Pemerasan tersebut terkait kewajiban penggantian harga barang hilang dengan memotong gaji karyawan sebesar Rp 250.000 selama 24 bulan.
“Kalau memang ada kehilangan barang, harusnya kan pihak manajemen atau perusahaan itu melaporkan ke APH (aparat penegak hukum), melakukan penyelidikan, seperti itu. Tapi tidak ada yang dilakukan, malah dibebankan ke karyawan,” ungkapnya.
Sigit menjelaskan, barang tersebut berupa matras seberat 3 ton dan diduga hilang saat libur lebaran. Sehingga karyawan merasa dituding oleh perusahaan.
“Padahal matrasnya itu sangat berat. Katanya sekitar 300 kg. Tidak mungkin ddiangkat oleh 4 atau 5 orang, kalau tidak pakai alat dan pintunya itu kan juga digembok,” tuturnya.
Apabila karyawan tidak bersedia menandatangani kesepakatan kewajiban pembayaran ganti rugi Rp 250.000 selama 24 bulan, maka gaji tidak akan diserahkan.
“Ada yang melapor termasuk ketelambatan pembayaran gaji. Yang biasanya tanggal 10 Mei itu gajian. Sampai tanggal sekian ini masih belum gajian. Kalau kamu mau tanda tangan terkait dengan pemotongan 250 ribu x 24, gajimu akan saya keluarkan,” bebernya.
Selain melapor ke Polres Sidoarjo, korban juga mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Tedmonindo Pratama Semesta ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten.
Kompas.com masih berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap Polres Sidoarjo dan Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur maupun tingkat Kabupaten Sidoarjo.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang