LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Lumajang memastikan, dalang penanaman ganja di lereng Gunung Semeru, Edi, tidak berada di Lumajang.
Hal ini disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menanggapi pengakuan salah satu komplotan Edi yang mengatakan masih mendapatkan ancaman meski saat ini sedang berada di tahanan Lapas Kelas IIB Lumajang.
Sebelumnya, salah satu terdakwa kasus ganja Gunung Semeru, Tembul, mengaku masih mendapatkan ancaman saat dirinya berada dalam penjara.
Baca juga: 5 Orang Komplotan DPO Edi yang Terkait Ladang Ganja Semeru Ditangkap, 1 Kg Ganja Diamankan
Tembul adalah satu di antara 5 orang yang ditangkap terkait kasus ladang ganja Gunung Semeru.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lumajang, Tembul mengaku mendapatkan ancaman dari Edi yang kini masih buron, apabila membocorkan aktivitas terlarangnya di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Kasus Ladang Ganja di Semeru, Polres Lumajang Tak Mau Sebar Foto DPO Edi
"DPO atas nama Edi ini kami pastikan tidak ada di Lumajang, jadi kami tidak tahu ancamannya seperti apa dan melalui siapa," kata Alex di Mapolres Lumajang, Rabu (28/5/2025).
Alex menerangkan, apabila ada informasi perihal pesan ancaman itu silakan dilaporkan ke polisi.
Sebab, perantara pesan ancaman itu patut diduga sebagai jaringan Edi yang masih berkomunikasi aktif dengannya.
"Kalau memang ada silakan laporkan, ini akan sangat membantu kami dalam menangkap Edi dan jaringan yang berkaitan dengannya karena sampai saat ini Edi menjauhi kontak dengan orang-orang yang sedang kami curigai," terangnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang Mahendra Sulaksana mengaku tidak mengetahui perihal ancaman yang diterima warga binaannya.
Namun, ia menjelaskan, prosedur pertemuan antara warga binaan dan orang luar sangat ketat.
Bahkan, ia menyebut, apabila warga binaan tersebut enggan menemui tamu karena beberapa hal termasuk takut diancam, maka ia berhak menolak.