LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Lumajang memastikan tidak akan menyebarkan foto daftar pencarian orang (DPO) kasus ganja di Gunung Semeru atas nama Edi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar usai giat pemusnahan miras di halaman Mapolres Lumajang, Kamis (20/3/2025).
Edi disebut-sebut sebagai otak dari aktivitas ilegal penanaman ganja di hutan konservasi Gunung Semeru.
Baca juga: Peran Edi dalam Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru: Penyedia Lahan, Pupuk, Bibit hingga Pengepul
Perannya diketahui sebagai penyedia lahan, bibit, pupuk, hingga pengepul hasil panen ganja.
Menurut Alex, foto DPO itu merupakan bagian dari alat bukti yang hanya akan disajikan di hadapan majelis hakim pada saat proses peradilan.
Baca juga: Sidang Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru, Hakim Perintahkan Gambar DPO Edi Disebar
"Untuk foto DPO adalah alat bukti yang memang tidak akan kita sebar dan hanya kita sajikan pada saat proses peradilan," jelas Alex di Mapolres Lumajang, Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya, hakim ketua yang memimpin persidangan kasus ganja, Redite Ika Septiana, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyebarkan foto DPO Edi ke masyarakat luas.
Namun, kejaksaan juga enggan membuka foto Edi ke publik karena yang menetapkan DPO bukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, tetapi Kepolisian Resor (Polres) Lumajang.
Meski begitu, Alex memastikan pihaknya akan tetap melakukan pencarian terhadap Edi.
Meskipun selama 6 bulan ditetapkan sebagai DPO, polisi belum menemukan petunjuk apapun terkait keberadaan Edi.
"Pencarian tetap kita lakukan sampai ketemu. Insyaallah dapat kami mohon doanya," pungkas Alex.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang