LUMAJANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam satu komplotan dengan Edi, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mengamankan sopir pikap bernama Hartono dan Verinando Dedit Krestiawan di pintu masuk pemandian Selokambang.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 640 gram ganja kering siap konsumsi yang disembunyikan di dalam mobil pikap tersebut.
Baca juga: Modus Edi Bujuk Warga Tanam Ganja: Nikahi Warga Semeru hingga Janji Upah Besar
“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka H dan VD, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya,” kata Alex di Mapolres Lumajang, Senin (24/3/2025).
Ketiga tersangka tambahan yang ditangkap adalah Suroso, Somar, dan Tembul, yang ditangkap di rumah masing-masing di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan ganja kering seberat 434 gram.
“Total ada lima tersangka yang berhasil diamankan. Tiga di antaranya warga Lumajang, dan dua orang lagi berasal dari Probolinggo. Kami berhasil mengamankan total 1 kilogram ganja kering,” tambahnya.
Alex menjelaskan bahwa dua orang yang ditangkap pertama berperan sebagai kurir, sedangkan tiga orang lainnya berperan sebagai bandar yang mendapatkan barang dari Edi.
“H dan VD dapat barang dari tersangka S dan sampai ke tersangka T yang mengaku dapat dari DPO Edi, jadi ini masih satu komplotan,” ujar Alex.
Baca juga: Kasus Ladang Ganja di Semeru, Polres Lumajang Tak Mau Sebar Foto DPO Edi
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa ganja kering tersebut diperdagangkan di wilayah Lumajang.
“Kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas Ipda Untoro.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 132 Junto Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang