KOMPAS.com – Platform on-demand services milik Goto Group, Gojek, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen penuh untuk mematuhi regulasi yang berlaku, khususnya dalam penyediaan layanan transportasi bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan untuk menjelaskan polemik terkait Program Hemat.
Head of Regional Corporate Affairs Gojek Wilayah Jatim, Bali, Nusra, I Gde Armyn Gita menjelaskan, Program Gojek Hemat yang mencakup GoCar Hemat (layanan roda empat) dan GoRide Hemat (layanan roda dua) dirancang dan diimplementasikan sejalan dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Regulasi yang dimaksud salah satunya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor. Kedua regulasi ini digunakan untuk mengatur ketentuan tarif batas atas dan bawah.
Dia menjelaskan, tarif GoCar Hemat ditetapkan sebesar Rp 3.800 per km dan GoRide Hemat sebesar Rp 2.000 per km di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Penetapan tarif tersebut telah selaras dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/514/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Jawa Timur dan Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Kedua beleid itu mengatur struktur tarif layanan transportasi daring di tingkat Provinsi Jawa Timur.
"Kami ingin menegaskan bahwa seluruh komponen promo dalam Program Gojek Hemat sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan dan tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada mitra driver. Hal ini sejalan dengan komitmen kami dalam mendukung peraturan tersebut," papar I Gde Armyn Gita dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (23/5/2025).
Dia menegaskan, Gojek secara konsisten berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan mitra driver melalui berbagai inisiatif.
“Melalui Program Gojek Hemat, perusahaan juga berupaya menciptakan lebih banyak peluang order bagi mitra driver dan sekaligus menjaga keterjangkauan layanan bagi konsumen dengan senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku,” ucap I Gde Armyn Gita.
Baca juga: Gojek Tanggapi Tuntutan Potongan Aplikasi Turun Jadi 10 Persen
Sebelumnya, dilaksanakan pertemuan antara perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan massa aksi ojek online yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Selasa (20/5/2025). Hasil audiensi menyepakati penghentian sementara program-program yang tidak sesuai dengan SK Gubernur Jatim.
Kesepakatan ditandatangani massa aksi dari elemen Front Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jatim, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Provinsi Jatim, serta sejumlah perwakilan aplikator.
“(Kami bersepakat untuk) menghentikan sementara seluruh program yang bertentangan dengan Keputusan Gubernur,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Nyono.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang