SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, merespons pelaporan Jan Hwa Diana terkait penyegelan Gudang Sentoso Seal kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur (Jatim).
Diketahui, Diana mengaku sudah melakukan proses kepengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG) Sentoso Seal.
Akan tetapi, segel bangunan tersebut masih belum dibuka sampai sekarang.
"Silakan laporkan, kalau buat saya, melindungi warga Surabaya jauh lebih penting," kata Eri dalam unggahan media sosial Instagramnya @ericahyadi_, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Armuji Terus Menunggu Update Kasus Penahanan Ijazah oleh Jan Hwa Diana
Selain itu, kata Eri, Diana sempat meminta izin ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memperbaiki kelistrikan di Gudang Sentoso Seal. Namun, pengusaha tersebut melanggar janjinya.
"Sudah disampaikan bahwa tidak punya TDG ditutup. Lalu meminta izin untuk ada perbaikan karena ada masalah listrik dan masalah lainnya, maintenance dan itu diperbolehkan," ucapnya.
"Ketika kita koordinasikan dengan Pak Kapolres (Pelabuhan Tanjung Perak) diperbolehkan. Tapi ternyata ada yang kerja di sana, ini kan tidak sesuai izin yang disampaikan," imbuhnya.
Eri mengaku mendapat informasi dari DPMPTSP Surabaya bahwa sejumlah berkas masih belum terpenuhi.
Baca juga: Kasus Penahanan Ijazah Masuk Penyidikan, Jan Hwa Diana Dijerat 2 Kasus Berbeda
Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa melakukan proses kepengurusan TDG Sentoso Seal.
"Ojok garai (jangan membuat) rusuh Surabaya, ojok garai gaduh Surabaya ini sudah melanggar," ujarnya.
"Apa yang dia minta izin biar bisa maintenance, tapi ternyata wong kerjo akeh nang kono (banyak orang kerja di sana), ini kan enggak benar. Disampaikan kepala dinas bahwa ada yang tidak lengkap," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat yang diterima Ombudsman, Diana mengaku sudah selesai mengurus izin TDG pada Rabu (30/4/2025).
Namun, Pemkot Surabaya tak kunjung membuka segel di gudangnya.
"Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan," kata Diana melalui rilis pers Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025).
Lalu, Diana menjelaskan kronologi saat Kepala Dinas PMTSP Surabaya Lasidi, Kadiskopdag Surabaya Dewi Soeriyawati, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Prasetyo, dan Kapolsek Asem Rowo Ardian ke Gudang Sentoso Seal.