BLITAR, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk komplotan pencuri lintas daerah yang beranggotakan tiga orang, termasuk satu remaja dan satu orang yang masih tergolong anak di bawah umur.
Ketiga anggota komplotan tersebut, yakni JA (25), DP (18), dan RS (17), menjadi target penangkapan personel Satreskrim Polres Blitar Kota atas kasus pembobolan sebuah toko swalayan berjejaring di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada 8 April 2025 lalu.
Namun, setelah ketiganya berhasil ditangkap, terungkap bahwa komplotan tersebut melakukan tindak pencurian setidaknya sebanyak 21 kali di beberapa daerah dalam satu tahun terakhir.
“Alangkah terkejutnya kami setelah kami lakukan pendalaman, ternyata komplotan ini, berdasarkan pengakuan, sebelumnya sudah melakukan kejahatan serupa sebanyak 21 kali,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly pada konferensi pers, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Amankan Pencuri Laptop dari Amukan Massa, Ketua RT di Makassar Ini Malah Diserang Pelaku
Dari kasus pencurian dan pemberatan (pembobolan) di swalayan berjejaring di Kecamatan Srengat yang berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, kata dia, ketiga pelaku menguras uang sekitar Rp 1,9 juta dan ratusan bungkus rokok dengan total nilai sekitar Rp 28 juta.
Adapun 21 kasus pencurian yang dilakukan oleh komplotan tersebut sebelumnya paling banyak berupa tindak pidana pencurian sepeda motor dan telepon seluler yang dilakukan, antara lain, di Magetan, Kediri, dan sejumlah daerah lainnya termasuk di Blitar.
“Untuk kasus pencurian di Srengat di wilayah hukum kami, mereka menjebol dinding toko pada malam hari untuk masuk ke toko sasaran,” ujarnya.
“Sedangkan modus pencurian sepeda motor di sejumlah daerah rata-rata mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan,” ucap Yudho.
Baca juga: Kehilangan Mobil, Muslikin Tak Menyangka Pencuri Tetangga Sendiri
Ditanya apa latar belakang keterlibatan ketiga pelaku dalam tindak pidana pencurian, Yudho mengatakan bahwa untuk sementara pihaknya menduga faktor kesulitan ekonomi sebagai latar belakangnya.
“Dan mereka, meskipun berasal dari desa dan kecamatan yang berbeda-beda, bertemu di tempat ‘tongkrongan’ atau warung kopi sehingga punya ide untuk melakukan tindak pidana tersebut,” tuturnya.
Menurut Yudho, JA dan DP adalah warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, sedangkan RS adalah warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan hingga 9 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang