PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Setelah sempat viral di media sosial, pelaku spesialis pembobol minimarket di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi.
Penangkapan ini dilakukan beberapa jam setelah pelaku berinisial AY (26) menjalankan aksinya pada Minggu, 27 April 2025.
“Kemarin beredar rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku di minimarket tersebut. Alhamdulillah, pelaku berhasil diungkap dengan cepat," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Polisi di Pati Rampok Minimarket
AY, yang merupakan warga Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap di sekitar Pom Bensin AKR, Kecamatan Tongas.
Pelaku ditangkap bersama seorang rekan yang buron.
Kronologi kejadian bermula ketika sekitar pukul 04.00 WIB, pegawai minimarket yang sedang tertidur terbangun karena suara mencurigakan.
Saat memeriksa, pegawai tersebut mendapati tokonya sudah dibobol.
"Pelaku masuk dengan cara naik ke atas genteng lalu menjebol plafon untuk mengambil barang-barang di dalam," ucap Iptu Zainal.
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan barang curian serta alat yang digunakan pelaku untuk beraksi.
"Barang yang dicuri meliputi rokok kemasan dan rokok elektrik. AY sengaja memilih barang yang mudah dijual kembali, dan rencananya hasil pencurian akan dijual melalui marketplace di media sosial," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD Brebes Diduga Intimidasi Pengusaha Minimarket setelah Ditolak Kelola Parkir
Total kerugian yang dialami oleh minimarket diperkirakan mencapai Rp 9.000.000.
Atas tindakan kejahatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang