Salin Artikel

Setelah Beraksi 21 Kali, Komplotan Pencuri Beranggotakan Remaja dan Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi

Ketiga anggota komplotan tersebut, yakni JA (25), DP (18), dan RS (17), menjadi target penangkapan personel Satreskrim Polres Blitar Kota atas kasus pembobolan sebuah toko swalayan berjejaring di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada 8 April 2025 lalu.

Namun, setelah ketiganya berhasil ditangkap, terungkap bahwa komplotan tersebut melakukan tindak pencurian setidaknya sebanyak 21 kali di beberapa daerah dalam satu tahun terakhir.

“Alangkah terkejutnya kami setelah kami lakukan pendalaman, ternyata komplotan ini, berdasarkan pengakuan, sebelumnya sudah melakukan kejahatan serupa sebanyak 21 kali,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly pada konferensi pers, Selasa (6/5/2025).

Dari kasus pencurian dan pemberatan (pembobolan) di swalayan berjejaring di Kecamatan Srengat yang berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, kata dia, ketiga pelaku menguras uang sekitar Rp 1,9 juta dan ratusan bungkus rokok dengan total nilai sekitar Rp 28 juta.

Adapun 21 kasus pencurian yang dilakukan oleh komplotan tersebut sebelumnya paling banyak berupa tindak pidana pencurian sepeda motor dan telepon seluler yang dilakukan, antara lain, di Magetan, Kediri, dan sejumlah daerah lainnya termasuk di Blitar.

“Untuk kasus pencurian di Srengat di wilayah hukum kami, mereka menjebol dinding toko pada malam hari untuk masuk ke toko sasaran,” ujarnya.

“Sedangkan modus pencurian sepeda motor di sejumlah daerah rata-rata mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan,” ucap Yudho.

Ditanya apa latar belakang keterlibatan ketiga pelaku dalam tindak pidana pencurian, Yudho mengatakan bahwa untuk sementara pihaknya menduga faktor kesulitan ekonomi sebagai latar belakangnya.

“Dan mereka, meskipun berasal dari desa dan kecamatan yang berbeda-beda, bertemu di tempat ‘tongkrongan’ atau warung kopi sehingga punya ide untuk melakukan tindak pidana tersebut,” tuturnya.

Menurut Yudho, JA dan DP adalah warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, sedangkan RS adalah warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan hingga 9 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/07/055314478/setelah-beraksi-21-kali-komplotan-pencuri-beranggotakan-remaja-dan-anak-di

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com