Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ladang Ganja Gunung Semeru, Ini Daftar Pemilik Lahan Ganja Menurut Polisi

Kompas.com, 25 April 2025, 16:41 WIB
Miftahul Huda,
Bilal Ramadhan

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kasus temuan ladang ganja di lereng Gunung Semeru masih menyisakan banyak teka-teki.

Diantaranya, jumlah temuan ladang ganja yang dirilis Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) dengan lahan yang dimiliki para terdakwa berbeda.

Dalam rilis resmi BB TNBTS, terdapat 59 lokasi penanaman ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Menurut Polisi, dari 59 titik ladang ganja, 17 titik diantaranya sudah diketahui pemiliknya.

Baca juga: Kasus Ladang Ganja di Semeru, 42 Titik Ternyata Belum Diketahui Penanamnya

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu menjelaskan, 17 lahan itu dimiliki oleh 6 orang terdakwa.

Yakni Tomo, Tono, Bambang, Ngatoyo, Suwari, dan Jumaat. Ditambah 1 orang yang saat ini masih buron yakni Edi.

Rinciannya, terdakwa Tomo dan Tono mengelola 3 lahan secara bersama-sama.

Kemudian, terdakwa Bambang 2 lahan, dan terdakwa Ngatoyo 2 lahan.

Selanjutnya, 2 lahan dimiliki oleh terdakwa Suwari, dan 3 lahan dimiliki terdakwa Jumaat.

Sebanyak 5 lahan sisanya, diketahui milik daftar pencarian orang (DPO) bernama Edi yang disebut-sebut sebagai otak penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.

"Total 17 titik yang sudah diketahui, sisanya 42 titik sebagai barang bukti temuan dan belum diketahui pemiliknya," kata Untoro, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Deretan Barang Bukti Fachri Albar: Kokain, Sabu, Ganja, hingga Alprazolam

Berbeda dengan polisi yang menyebut 17 titik beserta rinciannya, dakwaan kejaksaan terhadap 6 orang terdakwa kasus ladang ganja sebagaimana dikutip dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lumajang, berbeda.

Dalam dakwaan, hanya terdapat 12 lahan yang diakui menjadi milik para terdakwa.

Rinciannya, terdakwa Tomo menanam di 3 lahan. Kemudian, terdakwa Tono menanam di 3 lahan, terdakwa Bambang 2 lahan, dan terdakwa Ngatoyo 2 lahan.

Sedangkan, 2 terdakwa lain yakni Suwari dan Jumaat hanya mengelola 2 lahan.

Sehingga, masih ada 47 lahan yang belum diketahui pemiliknya.

Untoro menjelaskan, lahan yang belum diketahui pemiliknya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.

"Lahan yang belum diketahui, dari satresnarkoba masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Untoro.

Baca juga: Alasan Polres Lumajang Batal Tahan 13 Orang Terkait Kasus Kepemilikan Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Perjuangan Desi, Jualan Lumut Sambil Momong Anak demi Kebutuhan Keluarga
Surabaya
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Kuasa Hukum: Korban Pencabulan Sempat Akan Akhiri Hidup, Namun Justru Diintimidasi Ponpes
Surabaya
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Kapolres Pacitan Ungkap Asal Uang Kakek Tarman yang Bagikan Rp 100.000 ke Tiap Tamu Saat Resepsi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau