LUMAJANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Lumajang mengungkapkan alasan batal menahan 13 orang yang diperiksa terkait kepemilikan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Sebelumnya, terdakwa Suwari dan Jumaat menyebutkan ada 14 orang yang terlibat dalam penanaman ganja, namun mereka tidak ditahan meskipun sempat dipanggil untuk dimintai keterangan oleh polisi pada September 2024.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa hanya 13 orang yang batal ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan klarifikasi.
Ia menyatakan bahwa alasan utama pembatalan penahanan adalah tidak ditemukannya cukup bukti.
Baca juga: Calon Tersangka Kasus Ganja yang Batal Ditahan Bukan 14 tapi 13 Orang
"Dari 13 orang itu, dua di antaranya mengakui pernah mendapatkan bibit dari daftar pencarian orang (DPO) Edi. Namun, saat ditanam, keduanya mengaku bibit itu tidak bisa tumbuh," ujar Alex di Lumajang pada Kamis (24/4/2025).
Alex menambahkan bahwa saat dilakukan pengecekan oleh anggota, tidak ditemukan adanya tanaman ganja di lokasi tersebut.
"Jadi, 13 orang itu, ada 2 yang mengakui pernah terima bibit, tapi saat ditanam ternyata tidak bisa tumbuh, dan saat dicek oleh anggota benar tidak ada tanaman ganja di sana," ujarnya.
Sebanyak 11 orang lainnya mengaku tidak pernah mendapatkan bibit apalagi menanam ganja di area tersebut.
Karena kurang bukti, polisi memutuskan membebaskan 13 orang tersebut, namun Kapolres menegaskan bahwa pihaknya masih memantau pergerakan mereka.
"Karena tidak cukup bukti kami bebaskan, tapi tetap kami pantau," ujarnya.
Alex juga menjelaskan bahwa nama-nama yang awalnya berjumlah 16 orang itu merupakan cara Edi memberikan rasa aman kepada orang-orang yang diajaknya menanam ganja.
"Nama itu sebenarnya berasal dari Edi, tujuannya biar yang diajak ini merasa aman karena temannya banyak," tambahnya.
Saat ini, sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dan tengah menjalani persidangan, yakni Tomo, Tono, Bambang, Suwari, dan Jumaat.
Satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, meninggal dunia bulan lalu saat ditahan di Lapas Kelas II B Lumajang.
Khusus untuk terdakwa Tomo, Tono, dan Bambang, mereka dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lumajang minggu depan.
Sementara itu, polisi masih memburu satu orang bernama Edi yang diduga menjadi otak di balik penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang